Wamenlu Patuh Putusan MK, Tak Masalah Dilarang Rangkap Jabatan

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno mematuhi putusan Mahkama Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri.--Kementerian Luar Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: