Bayi Teknologi AI dan Akseptabilitas di Karya Ilmiah

Bayi Teknologi AI dan Akseptabilitas di Karya Ilmiah

ILUSTRASI Bayi Teknologi AI dan Akseptabilitas di Karya Ilmiah.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Penyediaan Pangan Berbasis Teknologi

Misalnya, pemanfaatan AI dalam bidang pendidikan, khususnya dalam penulisan karya ilmiah, tidak bisa disamakan dengan pemanfaatan AI dalam bidang kesehatan, transportasi, perbankan dan keuangan, manufaktur, agrikultur, dan lain sebagainya. 

Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur pemanfaatan AI sesuai spesifikasi bidang atau sektor yang dimaksudkan.

KEPASTIAN REGULASI AI BERBASIS SEKTOR KEHIDUPAN 

Sampai saat ini regulasi terkait AI di Indonesia masih bersifat general. Belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik sesuai sektor-sektor yang ada. 

Akibatnya, kemunculan AI seperti bayi yang baru lahir disambut dengan gegap gempita, penuh optimisme, dan kebahagiaan di satu sisi. Di sisi lain, timbul kegelisahan.

Beberapa negara telah membuat regulasi terkait pengembangan dan pemanfaatan AI. Namun, semuanya juga masih bersifat general. Belum ada yang mengatur sesuai bidang atau sektor kehidupan yang ada. 

Contohnya, Amerika Serikat saat pemerintahan Presiden Joe Biden merilis Executive Order on Safe, Secure, and Trustworthy Artificial Intelligence yang berisi sejumlah standar dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.

Selanjutnya, Uni Eropa membuat regulasi AI berbasis hard law yang berlaku secara horizontal dan bersifat one size fits all bagi seluruh sektor yang melibatkan teknologi AI dalam aktivitas bisnisnya. 

Lalu, bagaimana dengan di Indonesia? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan panduan etika pemanfaatan AI bagi pelaku usaha yang tertuang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Selain itu, untuk dapat menerapkan AI secara bermanfaat di Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah menerbitkan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020–2045. 

Akan tetapi, rumusannya masih berupa garis-garis besar kebijakan, tidak mengatur secara terperinci dan konkret.

Regulasi tentang pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI di Indonesia secara spesifik sesuai bidang atau sektor vital sangat penting dan mendesak agar pemanfaatan AI dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip humanisme. 

Dalam konteks akademik, regulasi bertujuan mencegah penyalahgunaan AI seperti pelanggaran akademik dan hak cipta, penyebaran informasi yang tidak benar, dan ancaman keamanan siber.

REGULASI AI PADA PENULISAN KARYA ILMIAH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: