Mahkamah Kejahatan Internasional Siapkan Surat Penangkapan untuk Dua Menteri Israel Dengan Tuduhan Politik Apartheid

Kantor Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag, Belanda. ICC sedang merumuskan tuntutan terhadap dugaan apartheid yang dilakukan oleh pemerintahan Israel --Anadolu Agency
HARIAN DISWAY - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menyiapkan surat permohonan penangkapan terhadap dua menteri Israel atas tuduhan perbuatan apartheid.
Apartheid adalah aksi diskriminasi yang didasarkan pada warna kulit. Fenomena apartheid ini marak di Afrika Selatan pada tahun 1940-an.
Warga Palestina di Gaza diduga ditekan dengan kebijakan-kebijakan bernuansa diskriminasi rasial oleh Israel.
Sumber anonim ICC tidak menyebutkan secara langsung siapa dua menteri tersebut.
Namun, Middle East Eye (MEE) menduga mereka berdua adalah Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich.
Pada Mei 2025 lalu, Kepala Jaksa ICC Karim Khan sudah menyiapkan surat penangkapan untuk ekduanya.
BACA JUGA:Menteri Keamanan Israel Ben-Gvir Gelar Ibadah di Al-Aqsa: Langgar Status Quo
ICC juga telah menyiapkan dua wakil jaksa penuntut. Jika kasus ini berhasil diajukan ke peradilan, maka ini akan jadi kejahatan apartheid pertama yang didakwakan di pengadilan internasional.
“Permohonan surat perintah penangkapan sudah selesai, akan tetapi belum kami ajukan ke pengadilan,” kata sumber anonim dari ICC.
Laporan dari MEE mengatakan bahwa wakil jaksa memiliki wewenang untuk mengajukan surat ke hakim pra-peradilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akan tetapi, beberapa sumber ICC meyakini bahwa permohonan tersebut akan ditunda karena mereka menghadapi tekanan eksternal.
BACA JUGA:Militer Israel Ratakan Bangunan Sipil Gaza, Pakar: Langgar Hukum Internasional
Jaksa ICC Karim Khan ketika menghadiri pertemuan Dewan Keamanan PBB tentang Perang Saudara Sudan di markas besar PBB pada 27 Januari 2025 di New York.--The Times of Israel
“Jika pengajuan surat mereka tidak berhasil, maka kesempatan untuk mengadili kejahatan apartheid yang paling terang-terangan di dunia saat ini akan hilang,” tutur sumber dari ICC.
Tekanan-tekanan pada para hakim ICC bukan isapan jempol belaka, pada Februari tahun 2025 lalu, Donald Trump sempat menjatuhkan sanksi kepada Karim Khan atas tuduhan pelecehan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: middle east eye