Demo 28 Agustus, Buruh Desak Pemerintah Wujudkan Upah Layak dan Hentikan Eksploitasi

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek akan menggelar aksi demonstrasi damai pada Kamis, 28 Agustus 2025, di depan DPR dan Istana Kepresidenan.--
Maka dari itu, Partai Buruh bersama KSPI menyerukan reformasi pajak perburuhan, termasuk menaikkan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan, serta menghapus pajak atas THR dan pesangon.
Menurut Said, uang dari THR dan pesangon akan tetap berputar di pasar dan menghasilkan PPN.
“Artinya, negara tidak benar-benar kehilangan penerimaan, hanya cara pungutnya yang lebih adil,” pungkasnya.
Lebih lanjut, aksi HOSTUM juga menyoroti lambannya pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR, meski MK telah memerintahkan lahirnya Undang-Undang baru dalam 2 tahun sejak putusan No. 168/PUU-XXI/2024.
BACA JUGA:Isu Demo Besar 25 Agustus Membesar di Medsos, Massa Geruduk Alun-Alun Pati dan Gedung DPR RI?
“Buruh tidak mau lagi janji hanya sebatas wacana, sementara praktik eksploitatif terus berlangsung,” tegasnya.
RUU tersebut diharapkan mengatur 7 isu utama:
- Upah layak
- Penghapusan outsourcing
- Pembatasan kontrak kerja
- Prosedur PHK yang adil
- Pesangon layak
- Pembatasan tenaga kerja asing
- Hak cuti melahirkan dan panjang.
BACA JUGA:Fakta-Fakta Seruan Demo 25 Agustus 2025, Isu DPR dan Tunjangan Jadi Sorotan
Selain itu, perlindungan bagi pekerja digital seperti Gojek dan Grab juga dinilai mendesak, mengingat mereka bekerja penuh tanpa jaminan layaknya pekerja formal.
Dan yang terakhir, Said menyinggung soal rendahnya upah dan tingginya beban kerja tenaga kesehatan, pekerja transportasi, serta tenaga pendidik dan media, yang kerap mengalami PHK sepihak dan pesangon dicicil.
Ia menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan baru harus melindungi seluruh pekerja, tanpa terkecuali.
BACA JUGA:Berikut 6 Tuntutan Warga Pati yang Gelar Demo Hari Ini!
Menurutnya, 2 tahun seharusnya cukup untuk merumuskan UU ketenagakerjaan yang baru.
Ia mengingatkan bahwa hanya tersisa satu tahun sebelum tenggat dari MK berakhir, dan jika tidak segera disahkan, pemerintah serta DPR dinilai akan mencederai keadilan hukum dan mengkhianati jutaan buruh. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: