RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Didorong Jadi Prioritas Legislasi 2025

RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Didorong Jadi Prioritas Legislasi 2025

RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Didorong Jadi Prioritas Legislasi 2025.-Dirjen Imipas-

HARIAN DISWAY - Pemerintah tengah mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati sebagai upaya pembaruan hukum yang lebih menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM).

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy, menjelaskan bahwa RUU tersebut menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang selama ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan hukuman mati di peradilan umum maupun militer.

“Prinsip HAM ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Eddy dalam keterangan resminya pada Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang digelar secara daring, Rabu, 8 Oktober 2025.

Eddy menegaskan, RUU ini merupakan bagian dari program prioritas legislasi nasional tahun 2025. “Artinya hari ini setelah kami membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga, akan segera kami ajukan ke Presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” tutur Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

BACA JUGA:Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Baru Lawan Korupsi

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Kembali Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Menurutnya, sejumlah pembaruan disisipkan dalam RUU ini, termasuk pengaturan lebih rinci tentang hak, kewajiban, dan persyaratan bagi terpidana mati.

“Untuk hak narapidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu bebas dari penggunaan alat pengekangan berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat usai penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan,” jelas Eddy.

Ia juga menambahkan bahwa terpidana berhak mengajukan permintaan tempat pelaksanaan pidana mati serta menentukan lokasi dan tata cara penguburan.

Sementara itu, syarat pelaksanaan pidana mati mencakup beberapa hal penting. “Selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu. Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati meliputi telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak serta berada dalam kondisi sehat,” katanya.

BACA JUGA:Ini 22 RUU Usulan Pemerintah yang Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025-2026

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Siapkan Draf Tentang RUU Perampasan Aset

Dalam kesempatan itu, Eddy juga membuka ruang bagi pertimbangan metode eksekusi yang lebih manusiawi. Ia mengusulkan agar alternatif selain tembak mati dapat dipertimbangkan, seperti injeksi atau kursi listrik.

“Secara ilmiah bisa dipertimbangkan cara yang mendatangkan kematian paling cepat, baik dengan kursi listrik, tembak mati, ataupun injeksi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: