Buruh Batal Gelar Aksi Demo di Istana, Geser ke DPR RI Bawa 6 Tuntutan Ini!

Buruh Batal Gelar Aksi Demo di Istana, Geser ke DPR RI Bawa 6 Tuntutan Ini!

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek akan menggelar aksi demonstrasi damai pada Kamis, 28 Agustus 2025, di depan DPR dan Istana Kepresidenan.--

HARIAN DISWAY — Ribuan buruh yang awalnya akan menggelar aksi di Istana Negara memusatkan unjuk rasa mereka di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025.

Keputusan itu diambil agar tuntutan buruh tersampaikan secara efektif dan tepat sasaran. Awalnya, aksi dijadwalkan berlangsung di kawasan Patung Kuda, depan istana kepresidenan. 

BACA JUGA:Demo Buruh 28 Agustus di DPR, Polda Metro Jaya Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Namun, keterbatasan waktu membuat massa membatalkan rencana tersebut. Presiden Partai Buruh Sa'id Iqbal menegaskan, fokus aksi hanya di DPR.

“DPR saja karena keterbatasan waktu buruh harus masuk sif dua,” kata Iqbal kepada wartawan di Jakarta, dikutip disway.id.

Ketua Departemen Media dan Komunikasi Partai Buruh Kahar Cahyono menambahkan pertimbangan efektivitas. “Maka kemarin kita lebih efektif kalau disuarakan di satu titik,” ujarnya.

BACA JUGA:KAI Commuter Siagakan 154 Petugas di Empat Titik Stasiun Jelang Demo di Gedung DPR

Aksi rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Massa berkumpul di depan gerbang utama kompleks parlemen DPR/MPR, Jakarta.

Buruh membawa enam tuntutan utama dalam aksi hari ini. Iqbal menjelaskan, tuntutan pertama adalah hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM).

BACA JUGA:Demo Buruh di Depan DPR, Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel

Ia meminta upah minimum tahun 2026 naik antara 8,5 hingga 10,5 persen. Tuntutan kedua menyoroti stop pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembentukan Satgas PHK.

Ketiga, reformasi pajak perburuhan menjadi perhatian. Buruh menuntut kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan, penghapusan pajak pesangon, THR, JHT, dan diskriminasi pajak bagi perempuan menikah. 

BACA JUGA:Demonstrasi: Bahasa Politik yang Gagal Dipahami

Keempat, sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibuslaw. Kelima, sahkan RUU Perampasan Aset serta berantas korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ccnindonesia.com