Polisi Tangkap Provokator Demo Berinisial KA, Diduga Sebar Hoaks dan Libatkan Anak-Anak

Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial KA atas dugaan penyebaran berita hoaks, provokasi, serta melibatkan anak-anak dalam aksi demo anarkis.-Rafi Adhi Pratama-Disway.id
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Penyidik Subdit 2 Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinisial KA atas dugaan penyebaran berita hoaks, provokasi, serta melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi anarkis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jum’at, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Tepatnya di Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
BACA JUGA:Delpedro Marhaen Jadi Tersangka, Polisi: Ajak Anarkis Lewat Medsos
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 38 Tersangka Kerusuhan DPR, Ungkap Peran hingga Barang Bukti
"Benar, saudara KA telah ditangkap oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya, Kamis, 4 September 2025.
Menurut polisi, KA diduga melakukan beberapa tindak pidana, di antaranya:
- Menyebarkan dokumen elektronik berisi ujaran kebencian.
- Mengancam keselamatan orang lain.
- Menyebarkan hoaks dengan mengedit seolah-olah konten asli.
- Melakukan provokasi.
- Melibatkan anak-anak dalam kerusuhan sosial.
- Menarik pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa anarkis pada 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR.
Akibat perbuatannya tersebut, KA dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.
BACA JUGA:22 Massa Positif Narkoba saat Kerusuhan DPR 25 Agustus, Polisi Ungkap Jenis yang Dipakai
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel
Sebagai barang bukti, dalam penangkapan tersebut polisi telah mengamankan 2 unit ponsel milik KA. Serta menyita akun media sosial Instagram miliknya dengan inisial @a dan @pr, yang saat ini sudah dinonaktifkan.
Selain itu, diketahui bahwa kini KA telah resmi ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: