Polisi Tetapkan 38 Tersangka Kerusuhan DPR, Ungkap Peran hingga Barang Bukti

Polda Metro Jaya gelar konferensi pers dan menunjukkan sejumlah barang bukti para tersangka perusuh demo pada 25 dan 28 Agustus 2025.-Rafi Adhi Pratama-Disway.id
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Polda Metro Jaya telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI selama demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar, Polda Metro Jaya memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka. Serta mengumumkan perkembangan kasus kerusuhan demo yang telah terjadi beberapa waktu silam.
BACA JUGA:22 Massa Positif Narkoba saat Kerusuhan DPR 25 Agustus, Polisi Ungkap Jenis yang Dipakai
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik di antaranya yakni, petasan, batu, galah, busur panah, dan bom molotov, serta barang pribadi seperti sepatu, jaket, tas, dompet hingga korek api. Bahkan, lampu penerang jalan juga ditemukan sebagai barang bukti.
Sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka diduga terlibat dalam aksi anarkis yang merusak ketertiban umum.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil kerja tim gabungan dari Direktorat Reskrimum, Narkoba, Reskrimsus, hingga Siben Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Prabowo Soal 4 Warga Tewas Pasca Demo di DPRD Makassar: Tindakan Perusuh!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam membuat kerusuhan tersebut.
"Peran mereka antara lain melempar bom molotov, batu, bambu, hingga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas maupun fasilitas umum," jelasnya pada Selasa, 2 September 2025.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan: Demo Damai Dilindungi, Perusuh Akan Ditindak Tegas
Selain itu, Ade juga menjelaskan sejumlah aksi anarkis yang berhasil diungkap, di antaranya:
- Penyerangan dan pelemparan ke arah petugas pengamanan.
- Perusakan kantor Polsek Cipayung, Jakarta Timur.
- Pengrusakan mobil milik seorang ASN yang sempat viral di media sosial.
- Pembakaran motor di sekitar gerbang Pancasila, belakang Gedung DPR.
- Pelemparan petasan serta provokasi massa, termasuk melibatkan pelajar.
- Pembakaran halte Transjakarta di depan sebuah mal berinisial F di kawasan Sudirman.
BACA JUGA:Polda Jabar Klarifikasi Bentrokan di Depan UNISBA, Sebut Ada Kelompok Anarko Pemicu Kericuhan
Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat bebagai pasal, mulai dari 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, hingga Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas.
Ancaman dari hukuman yang dikenakan tersebut beragam, dengan maksimal mencapai 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: