Menu MBG Boleh Tak Halal? Ini Penjelasan Pemerintah

Menu MBG Boleh Tak Halal? Ini Penjelasan Pemerintah

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa menu Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak wajib halal apabila semua penerima manfaat beragama non-Muslim pada Senin, 8 September 2025.--

HARIAN DISWAY – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa menu Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak wajib halal apabila semua penerima manfaat beragama non-Muslim. Pernyataan ini ia sampaikan pada Senin, 8 September 2025.

Pernyataan tersebut sudah disampaikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia MBG. Apabila seluruh penerima non-Muslim, menu dapat disesuaikan dengan kearifan lokal, meskipun produk yang digunakan tidak termasuk dalam kategori halal.

"Kalau ada satu SPPG yang 100 persen (penerima MBG) non-muslim, maka kearifan lokal sudah boleh dilakukan karena bagi mereka halal juga. Tetapi kalau ada satu saja yang muslim, maka wajib ada sertifikat halal," kata Dadan di Kantor Bappenas, Jakarta, usai Penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dalam Program Pemenuhan Gizi Nasional pada Senin, 8 September 2025.

BACA JUGA:Sasaran MBG Jawa Timur Capai 1,9 Juta Penerima Manfaat

Ia menegaskan bahwa aspek kehalalan dalam penyediaan menu MBG diawasi langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BGN dan BPJPH telah bekerja sama sejak awal pelaksanaan MBG, termasuk memastikan kehalalan ompreng (food tray) yang digunakan.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Bappenas dilakukan untuk meresmikan dan memperkuat sinergi tersebut agar lebih jelas secara formal.

BACA JUGA:Tindak Lanjuti Pidato Presiden, BP Taskin Percepat Pelaksanaan MBG di daerah 3T

"Kami sudah instruksikan kepada seluruh SPPG di seluruh Indonesia, jika ada satu saja penerima manfaat yang muslim, maka SPPG itu wajib bersertifikat halal," tegas Dadan.


Proses pemantauan terhadap persiapan Makan Bergizi Gratis.--

Ia menjelaskan bahwa para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di setiap daerah telah diberikan pelatihan untuk menjadi penyelia halal. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang resmi ditandatangani pada hari ini.

Adanya dugaan ompreng (food tray) MBG yang mengandung minyak babi yang menjadi perhatian masyrakat  saat ini. Untuk menanggapi kasus tersebut Kepala BPJPH, Haikal Hassan akan berangkat ke Tiongkok untuk memastikan dan melakukan pengecekan terhadap proses produksi MBG tersebut. 

BACA JUGA:Prabowo: 8 Bulan MBG, 20 Juta Penerima, Ciptakan 290 Ribu Lapangan Kerja

Ia menolak berspekulasi terkait dugaan ompreng (food tray) MBG mengandung minyak babi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: