Begini Niat Dansitber TNI soal Ferry Irwandi

Begini Niat Dansitber TNI soal Ferry Irwandi

Dansatsiber TNI lakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik institusi TNI yang dilakukan CEO Malaka Project Ferry Irwandi.--Disway.id

Akan tetapi, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, menyampaikan bahwa laporan tersebut terkendala putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan putusan tersebut, dijelaskan bahwa kasus pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh individu yang merasa dirugikan, bukan institusi atau lembaga. Diketahui, saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi lanjutan.

BACA JUGA:Ferry Irwandi Disebut Terlibat Dugaan Pidana, Dansatsiber TNI Konsultasi ke Polisi

Di sisi lain, langkah yang dilakukan TNI tersebut menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah LSM. Seperti Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK, hingga Setara Institute.

Mereka menilai bahwa tindakan TNI tersebut berlebihan dan justru menunjukkan adanya gejala militerisasi di ruang siber. Bahkan terlihat ada upaya kriminalisasi terhadap Ferry Irwandi.

"Adanya upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi dan lain-lain justru semakin menguatkan sinyal adanya upaya untuk menutupi fakta kejadian dan menghalang-halangi penegakan hukum yang adil dan fair," jelasnya.

BACA JUGA:Logika Mistika: Ferry Irwandi, Pesulap Merah, dan Tan Malaka

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai bahwa pelaporan terhadap Ferry Irwandi tersebut seakan ada upaya intervensi hukum. Hal tersebut tentunya akan menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum.

Bahkan, mereka menyarankan TNI agar dugaan tindak pidana tersebut diproses melalui jalur hukum yang sah, sehingga fakta dapat dibuka secara transparan.

"Bilamana ada dugaan tindak pidana, seharusnya TNI menggelar upaya hukum layaknya proses pidana, dan membawa oknum yang diduga pelaku ke meja hijau agar masyarakat mengetahui fakta dan kebenaran yang sesungguhnya," katanya.

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: