Kejari Bondowoso Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp2,2 Miliar

Kejari Bondowoso Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp2,2 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, secara resmi menyerahkan uang milik negara sebesar Rp 2,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso--Akun instagram @kejari_bondowoso

BONDOWOSO, HARIAN DISWAY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, secara resmi menyerahkan uang milik negara sebesar Rp2,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso yang berlokasi di Pringgitan Pendopo Bupati pada hari Senin malam, 15 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri menyerahkan uang negara sebesar Rp2,2 miliar tersebut kepada Bupati bondowoso, Abdul Hamid Wahid.

Sebagai informasi, uang yang dikembalikan oleh Kejari Bondowoso tersebut merupakan kerugian negara yang diakibatkan adanya kasus korupsi rekonstruksi jalan yang berlokasi di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin yang dilakukan tiga tahun lalu, tepatnya pada tahun 2022.

Dari jumlah anggaran sekitar Rp4 miliar, tindak korupsi yang dilakukan para terpidana mencapai Rp2,2 miliar. Tiga orang terkait tindak pidana korupsi tersebut telah divonis.

BACA JUGA:Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Terkait Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan

BACA JUGA:Penyerahan Uang Korupsi Rp 280 Juta ke Perumda Tirta Mangutama Badung oleh Kejari

Tiga orang tersebut berinisial M, pengguna anggaran di Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi Kabupaten (BSBK) Bondowoso. Kemudian ada inisial RM dan inisial ES yang merupakan rekan dari inisial M.

“Penyerahan uang akibat korupsi infrastruktur ini merupakan amar putusan pengadilan yang inkrah. Uang ini akan melebur ke kas daerah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri.

Dzakiyul juga berharap dana yang telah dikembalikan tersebut dapat berkontribusi dengan baik untuk pembangunan daerah Bondowoso. Kajari juga mengingatkan kepada para pengguna anggaran di Bondowoso agar kedepannya bisa lebih amanah dalam mengelola keuangan negara. “Dari anggaran yang tidak banyak di Bondowoso, teman-teman harus transparan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri.

Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, juga menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus atas pengembalian uang negara yang mencapai nilai miliaran rupiah tersebut. Uang sebesar Rp2,2 miliar itu, menurutnya, akan sangat bermanfaat.

BACA JUGA:Kejari Sidoarjo Terima Pengembalian Uang 1,8 Miliar dari PDAM Sidoarjo

BACA JUGA:Bentuk Tanggung Jawab, Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti dari 178 Perkara

Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di daerah setempat, sehingga masyarakat bisa merasakan langsung hasilnya dalam bentuk fasilitas umum yang lebih baik. “InsyaAllah nanti akan digunakan sebagaimana mestinya. Karena ini dari infrastruktur akan kami kembalikan ke infrastruktur,” Ujar Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: