Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Haji, KPK Masih Telusuri Asalnya

KPK sebut Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji tambahan, namun jumlahnya belum terverifikasi.-Ayu Novita-Disway.id
BACA JUGA:KPK Periksa Khalid Basamalah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
"Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemeng kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Mihibbah," ujar Khalid usai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 9 September 2025.
Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya adalah:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief
- Staf Yaqut sekaligus Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz
- Wakil Sekjen Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry
- Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur
- Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah
- Pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud
- Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih
- Divisi Visa Kesthuri Juahir
- Ketua Sapuhi Syam Resfiadi
- Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi
BACA JUGA:KPK Dalami Keputusan Khalid Basalamah Berhaji Lewat Kuota Khusus
Selain itu, pada 11 Agustus 2025, KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait larangan berpergian ke luar negeri untuk Yqut Cholil Qoumas, Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah melakukan penggeledahan ke berbagai lokasi, seperti rumah Yaqut di Condet, kantor agen haji dan umrah di Jakarta Timur, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Ditjen PHU Kemenag.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: