KPK Tegaskan Tanpa Intervensi Tangani Kasus Kuota Haji

Wakil Ketua KPK Fitroh Rochcahyanto menjawab wartawan.-disway.id -
Bahkan, sejak 11 Agustus 2025, KPK telah menetapkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik travel Maktour.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Rumah ASN Kemenag
Meski publik mendesak segera ada tersangka, KPK menegaskan penyidikan harus dilakukan hati-hati agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: