Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah, Mataram: Pelaku Bikin Alibi Kuat

Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah, Mataram: Pelaku Bikin Alibi Kuat

ILUSTRASI Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah, Mataram: Pelaku Bikin Alibi Kuat.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Wayan: ”Saya kemudian turun lagi dari bukit, kembali ke arah pantai. Sekitar pukul 06.00 (Wita) saya menemukan Vani tertelungkup di pantai. Saya amati, dia tidak bergerak. Saya enggak berani menyentuh. Biar diperiksa polisi.”

Tim polisi tiba di dekat tubuh Vani. Jarak antara titik tersebut dengan titik lokasi Radiet tergeletak sekitar 1 kilometer. Masih di area pantai. Polisi memeriksa, Vani dinyatakan sudah meninggal. Mayatnyi langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk diperiksa. 

Polisi juga memungut barang bukti sebatang bambu dan lima bongkah batu berdarah dari TKP. 

Polisi heran, di tubuh korban tidak ada pukulan benda tumpul, misalnya, bambu atau batu. Tidak ada. Namun, mulut dan tenggorokan korban dipenuhi pasir. Dan, vagina bagian dalam terluka. Diduga akibat paksaan seksual.

Sementara itu, luka di tubuh Radiet kebanyakan bonyok di wajah, dada, dan perut. Juga, lebam di punggung. Yang menarik, ada luka bekas cakaran kuku di tangan Radiet. 

Polisi segera memeriksa bercak darah di bambu dan batu. Pemeriksaan DNA dilakukan di Mabes Polri biar lebih akurat. Juga, memeriksa DNA di kuku korban. 

Hasilnya mengejutkan polisi. Darah dan DNA itu milik Radiet. Berarti, Radiet dipukul dan mungkin dilempari lima batu itu. Juga, lengan radiet dicakar korban.

Maka, Radiet diperiksa lebih intensif. Melibatkan ahli psikologi, pakar tindak pidana. Radiet tetap menyatakan, ia tidak membunuh Vani. ”Demi Allah, saya bukan pelaku,” katanya.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean kepada wartawan mengatakan, ini bukan kasus pembunuhan biasa. 

Penyelidikan polisi setempat sangat hati-hati. Melibatkan 26 saksi, termasuk beberapa saksi ahli. Juga, melibatkan laboratorium forensik Mabes Polri. Pun, Radiet diuji poligraf (uji kebohongan). Hasilnya, ia gagal. Artinya, pernyataannya kepada polisi bohong.

Jumat, 19 September 2025, Radiet ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Vani. Ia dijerat pasal 338, pembunuhan tidak direncanakan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Punguan: ”Rekan-rekan wartawan kan bertanya-tanya, kok bisa ia jadi tersangka? Kondisinya waktu ditemukan kan terluka, lalu kami bawa ke puskesmas. Kok bisa jadi tersangka?”

Dilanjut: ”Dokter di puskesmas menyatakan, saat tiba di puskesmas, kondisi RA normal. Memang ia terluka, tapi normal. Gizi tubuh cukup, tanda-tanda vital baik, tidak butuh pertolongan darurat. Kemudian, ia kami pindahkan dari puskesmas ke RS Bhayangkara untuk diperiksa lanjut. Dari puskesmas ke RS Bhayangkara tanpa ambulans, tetapi naik mobil biasa, milik temannya.”

Akhirnya polisi menyimpulkan, Radiet tersangka. Motifnya, Radiet memaksa korban berhubungan seks, tapi korban berontak. Kemudian, korban melawan. Terjadi perkelahian sengit. Korban mencakar pelaku dan melempar pelaku dengan batu (lima batu). 

Juga, korban memukul pelaku dengan bambu. Itu sesuai hasil pemeriksaan darah dan DNA di laboratorium forensik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: