Hari Tani Nasional Tanggal 24 September 2025: Sejarah, Makna, Twibbon

Memperingati Hari Tani Nasional tanggal 24 September 2025, ini sejarah dan maknanya. - kemensetneg.ri - Instagram
HARIAN DISWAY - Hari Tani Nasional tanggal 24 September 2025 merupakan peringatan penting untuk menegakkan keadilan sosial bagi para petani. Lebih-lebih, bertahan sebagai petani di tengah situasi ekonomi dan sosial yang seperti sekarang tidak mudah.
Ada banyak permasalahan yang dihadapi oleh petani. Misalnya, keterbatasan modal dan teknologi, perubahan iklim, serta harga komoditas tanaman yang fluktuatif.
Lahan pertanian juga sering menjadi sasaran pembangunan. Baik itu pembangunan hunian maupun fasilitas aktivitas industri.
BACA JUGA:Hari Perdamaian Internasional: Act Now for A Peaceful World, dari Konstitusi ke Panggung PBB
BACA JUGA:Tanggal 23 September 2025 Hari Apa? Ada Hari Bahasa Isyarat Internasional
Perayaan Hari Tani Nasional tanggal 24 September 2025 diharapkan bisa menggugah masyarakat untuk lebih menghormati profesi petani. Terutama, bersedia memperjuangkan hak dan kesejahteraan para petani.
Berikut adalah sejarah, makna, dan twibbon untuk merayakan Hari Tani Nasional:
ILUSTRASI petani sedang bekerja di sawah. - DoDo PHANTHAMALY - Pexels
1. Sejarah dan Makna Hari Tani Nasional Tanggal 24 September 2025
BACA JUGA:Hari Maritim Nasional 2025: Tanggal 21 Agustus atau 23 September? Ini Penjelasan Lengkapnya
BACA JUGA:Tanggal 17 September 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Palang Merah Indonesia
Hari Tani Nasional menyimpan sejarah penting sejak era pemerintahan Soekarno. Pemilihan tanggal perayaan 24 September itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1963.
Pada tanggal tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) diresmikan. Jadi, sebelum ada Keppres mengenai penetapan Hari Tani Nasional tanggal 24 September, sudah ada undang-undang pokok yang mengatur sektor agraria pada 1960.
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tersebut dibuat dengan visi, yaitu untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi seluruh masyarakat khususnya para petani. UUPA yang terbit pada masa Orde Lama tersebut juga mengatur hukum pertanahan dan hukum agraria nasional.
BACA JUGA:Tanggal 11 September 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Radio Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: