Kronologi Pemecatan 9 Ketua RT di Cipadu, Wali Kota Terjunkan Tim Khusus untuk Mediasi

Wali Kota Tangerang Sachrudin.-Humas Pemkot Tangerang-
“Pasal 21 Nomor 1 huruf E menyatakan pemecatan baru bisa dilakukan bila melanggar norma-norma kehidupan masyarakat,” terangnya. Herry beranggapan pemecatan ketua RT merupakan tindak kriminalisasi yang dilakukan oleh lurah.
Ia juga mendesak pencopotan ketua RW 01 yang diduga menjadi pemicu persoalan. Menurutnya, konflik ini tidak akan selesai tanpa evaluasi menyeluruh.
Kasus di Cipadu menjadi perhatian serius pemerintah kota. Kehadiran tim khusus diharapkan mampu meredakan ketegangan dan mengembalikan pelayanan publik.
Pemerintah meminta semua pihak menahan diri dan menempuh musyawarah. Dengan cara itu, konflik sosial di tingkat lingkungan tidak akan mengganggu kehidupan warga. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: tangerangekspres.co.id