Kronologi Pemecatan 9 Ketua RT di Cipadu, Wali Kota Terjunkan Tim Khusus untuk Mediasi

Kronologi Pemecatan 9 Ketua RT di Cipadu, Wali Kota Terjunkan Tim Khusus untuk Mediasi

Wali Kota Tangerang Sachrudin.-Humas Pemkot Tangerang-

BACA JUGA:Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Terkendala Lumpur, PSDKP KKP Kerahkan Dua Ekskavator

Ia menegaskan pemerintah siap memediasi warga RW 01. Musyawarah disebut sebagai jalan terbaik agar konflik tidak meluas.

“Setelah aksi, katanya malamnya minta ada pertemuan. Tiba-tiba nggak jadi, ditunda katanya Minggu malam saja, Tadi siang dapat kabar dibatalkan lagi,” ujarnya. 

BACA JUGA:Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Penyidik

Ia menambahkan, pemerintah siap untuk memediasi perkara ini dan berupaya untuk menjaga kondusifitas lingkungan. 

DPRD Kota Tangerang Minta Evaluasi Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Andri S Permana juga menyoroti kasus ini. Ia menyesalkan keputusan Lurah Cipadu yang menerbitkan surat pemecatan tanpa musyawarah.

BACA JUGA:3.000 Karyawan PT Victory Chingluh Dirumahkan, Wabup Tangerang Siapkan BLK

“Seharusnya Lurah Cipadu menjaga kondusifitas, bukan malah menimbulkan gejolak. Kalau melalui musyawarah, keputusan apapun nanti mufakatnya, tidak akan menimbulkan gejolak,” tegas Andri usai menemui warga RW 01, Kamis 25 September 2025.

Andri meminta lurah lebih mengutamakan dialog dengan masyarakat. Sebab, aparatur pemerintah di tingkat kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan publik.

BACA JUGA:Banjir di Bekasi, Laga Persija vs PSIS Dipindah ke Tangerang 5 Maret

“Kalau memang program kegiatan pemerintah berjalan, pak lurah harus menjaga hubungan harmonis dengan warga,” lanjutnya.

Dari pihak warga, koordinator aksi Herry Purwanto menegaskan tuntutan mereka. Ia meminta pencabutan surat pemecatan dan pengaktifan kembali para Ketua RT.

BACA JUGA:Tindak Lanjut Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan Stafnya Siap Bayar Denda 48 Miliar

“Kami menanyakan surat pemecatan yang dilakukan oleh kelurahan pada RT-RT” ujar Herry.

Surat pemecatan RT tersebut dinilai tidak masuk pokok substansi yang tertuang di Peraturan Walikota (Perwal) No. 24 Tahun 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: tangerangekspres.co.id