Menkeu Purbaya Tuai Kritik karena Tak Naikkan Cukai Rokok 2026, Kantornya Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga

Menkeu Purbaya Tuai Kritik karena Tak Naikkan Cukai Rokok 2026, Kantornya Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga

Menkeu Purbaya pastikan cukai rokok 2026 tak naik tuai kritik dari berbagai masyarakat hingga kirimkan karangan bunga.--Pinterest

BACA JUGA:Prabowo Keluarkan Perpres Kenaikan Gaji ASN, Menkeu Sebut Pelaksanaannya Masih dalam Proses

Meskipun demikian, karangan bunga datang dari berbagai kelompok masyarakat. Namun, tidak semua karangan bunga bernada kritik.

Dukungan juga datang dari asosiasi petani yang menilai keputusan Purbaya melindungi mereka. “Cukai tetap, keputusan tepat, rokok ilegal kita babat! Mantap!,” tulis karangan bunga dari Asosiasi Petani Tembakau NTB.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Uji Mendadak Layanan Kring Pajak: Tanya-Tanya Soal Coretax

Di tengah kritik tersebut, Purbaya justru mempertanyakan tawaran solusi dari pihak yang mengutamakan aspek kesehatan. Ia menyinggung soal keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan penyediaan lapangan kerja.

“Kalau dia kesehatan, kalau dia bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak yang terjadi gara-gara industri yang mati, boleh kita ubah kebijakannya langsung,” katanya.

BACA JUGA:Kemenkeu Belum Terima Pemberitahuan Gugatan Tutut Soeharto ke PTUN

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tetap mendorong edukasi pengurangan konsumsi rokok secara bertahap. 

Ia menyebut keseimbangan antara kesehatan publik, perekonomian, dan keberlangsungan tenaga kerja harus menjadi pijakan utama dalam setiap keputusan fiskal.

BACA JUGA:Baru Sepuluh Hari Menjabat, Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto ke PTUN

Kebijakan cukai rokok memang selalu menjadi isu sensitif. Indonesia memiliki angka perokok yang tinggi, sementara beban kesehatan akibat konsumsi rokok terus meningkat setiap tahun.

Sebagai pembanding, tarif cukai rokok 2025 berdasarkan PMK No. 97 Tahun 2024 masih berlaku. Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I misalnya, tarif ditetapkan Rp 1.231 per batang dengan Harga Jual Eceran (HJE) minimum Rp 2.375.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Jelaskan Terkait Dana Rp 200 Triliun ke Himbara

Untuk rokok lintingan tangan seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Putih Tangan (SPT), tarif lebih rendah, yakni mulai Rp122 hingga Rp483 per batang tergantung golongan.

Jenis rokok elektrik juga memiliki tarif khusus. Cairan rokok elektrik terbuka dipatok Rp636 per mililiter, sedangkan sistem tertutup seperti cartridge jauh lebih tinggi, yakni Rp6.776 per unit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kompas.tv