Hakim MK Pertanyakan Gugatan Hasto soal UU Tipikor: Kenapa Tak ke DPR?

Hakim MK Pertanyakan Gugatan Hasto soal UU Tipikor: Kenapa Tak ke DPR?

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra mempertanyakan efektivitas gugatan Hasto atas Pasal 21 UU Tipikor, mengingat DPR justru sejalan dengan permohonan.--

“Kami mohon agar majelis hakim MK RI berkenan kiranya memutuskan sebagai berikut, menyatakan bahwa Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bertentangan dengan UUD 1945,” ucap Wayan.

BACA JUGA:Kenneth Puji Prabowo soal Amnesti Hasto, Wujud Rekonsiliasi Kebangsaan

Adapun isi permohonan Hasto, ia meminta agar ancaman pidana dalam Pasal 21 yang semula berkisar antara 3 hingga 12 tahun penjara diubah menjadi maksimal 3 tahun saja.

Dirinya juga mengusulkan agar frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan” tidak lagi dimaknai sebagai alternatif, melainkan harus terpenuhi seluruhnya.

BACA JUGA:Megawati Sindir KPK dan Singgung Amnesti Hasto di Kongres VI PDIP

Permohonan ini tidak lepas dari pengalaman pribadi Hasto yang pernah dijerat pasal tersebut dalam kasus suap Harun Masiku.

Meski akhirnya divonis 3,5 tahun penjara dan kini telah bebas berkat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, pasal perintangan penyidikan tetap menjadi sorotan dalam rekam jejak hukumnya. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: