Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, Aset TPPU Capai Rp30 Miliar

SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim) kembali mencatat capaian besar dalam pemberantasan peredaran Narkoba.
Dalam kurun waktu tiga bulan mulai Juli hingga September 2025, Ditresnarkoba bersama Polres jajaran di seluruh wilayah hukum Polda Jatim berhasil mengungkap 1.757 kasus dan mengamankan 2.248 tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik atas kinerja Ditresnarkoba dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan narkoba.
BACA JUGA:Polda Jatim Petakan Tiga Klaster Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terus mengancam masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin, 6 Oktober 2025.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar: 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorilla, 48.402 butir ekstasi, serta 2,9 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Selain itu, terdapat enam kasus TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp30,1 miliar berupa tanah, rumah, kendaraan mewah, perhiasan, dan sejumlah usaha yang digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa memaparkan beberapa pengungkapan besar dari jajaran. Di antaranya, Polres Malang menyita 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja dengan tersangka AM dan FN.
Sementara Polrestabes Surabaya berhasil menyita 43,8 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi dari jaringan Kalimantan–Jawa Timur dengan tersangka ASO, ER, SH, dan D.
Sedangkan Polresta Malang Kota mengamankan sabu, ganja, dan 300.000 butir obat keras berbahaya.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan praktik TPPU oleh para bandar narkoba.
“Total nilai aset hasil pengungkapan TPPU mencapai Rp30,1 miliar, terdiri atas Rp24,6 miliar di tingkat Polda dan Rp5,5 miliar di jajaran Polres,” terang Robert.
BACA JUGA:22 Massa Positif Narkoba saat Kerusuhan DPR 25 Agustus, Polisi Ungkap Jenis yang Dipakai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: