Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Gabungan di Eks Lokalisasi Moroseneng

Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Gabungan di Eks Lokalisasi Moroseneng

Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini.-memorandum.disway.id-

HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya angkat bicara terkait temuan anggota DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, yang mendapati masih maraknya praktik prostitusi di kawasan eks lokalisasi Moroseneng. Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) tersebut, Satpol PP Surabaya berjanji akan memperketat pengawasan di lokasi.

Sebelumnya, wakil rakyat dari Nasdem itu mendapati temuan praktik prostitusi di eks lokalisasi di barat Surabaya itu masih beroperasi. Untuk menghindari sorotan, mereka melayani hidung belang mulai pukul 20.00 hingga subuh. 

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan pihaknya segera menurunkan personel untuk melakukan pengamanan (PAM) di kawasan Jalan Sememi Jaya I dan Sememi Jaya II. Dua kawasan tersebut yang disebut-sebut masih ada prostitusi.

“Terima kasih informasinya. Temuan ini akan kami tindaklanjuti. Kami turunkan anggota untuk nge-PAM di lokasi. Nanti anggota Satpol PP di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota disiagakan untuk melakukan penjagaan dan pengawasan intensif,” ujar Zaini, Selasa, 7 Oktober 2025 sebagaimana dilansir dari memorandum.disway.id.

BACA JUGA:Eks Lokalisasi Moroseneng Hidup Lagi, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bertindak Tegas

BACA JUGA:Berbagai Cara PCU Transformasi Gang Dolly, Dari Eks Lokalisasi jadi Sentra Kreatif

Saat sidang, Imam Syafi’I mendapati sedikitnya terdapat 16 wisma yang masih beroperasi secara terang-terangan di kawasan Moroseneng. Masing-masing wisma bahkan disebut menampung belasan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif kencan sekitar Rp200 ribu untuk dua kali layanan.

Dilanjuutkan Zaini, , Satpol PP tidak akan bekerja sendiri. Pihaknya akan menggandeng aparat TNI dan Polri. Jika tim gabungan nantinya menemukan praktik asusila atau transaksi seks di lokasi, Satpol PP akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Sanksi bisa berupa penyegelan rumah atau wisma yang dijadikan tempat prostitusi. Selain itu, bisa juga sanksi sosial dan lain sebagainya tergantung hasil temuan,” tandas Zaini.

Yang lebih memprihatinkan, lokasi praktik prostitusi tersebut berdekatan dengan fasilitas publik seperti taman baca masyarakat, kantor bersama MUI, dan rumah padat karya. Rumah padat karya itu bekas wisma yang dibeli Pemkot Surabaya pasca penutupan lokalisasi tersebut.

BACA JUGA:Transformasi Dolly Dari Eks-Lokalisasi Jadi Kampung Batik dan Sentra Kreatif

BACA JUGA:Batik Cap Dolly, Warga Eks Lokalisasi Berkolaborasi dengan PCU, Kreasikan Batik Ramah Lingkungan

Kondisi itu dinilai menjadi ironi sekaligus cerminan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kawasan yang seharusnya sudah steril dari praktik prostitusi. Legislator menilai keberadaan aktivitas ilegal tersebut mencerminkan kegagalan sistemik Pemkot Surabaya dalam menjaga moral dan masa depan generasi muda. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: