Balai Karantina Jatim Tuntaskan Tiga Kasus Pelanggaran, Perkuat Kolaborasi dengan Media untuk Edukasi Publik

Balai Karantina Jatim Tuntaskan Tiga Kasus Pelanggaran, Perkuat Kolaborasi dengan Media untuk Edukasi Publik

Hari menyebut Balai Karantina Jatim tuntaskan tiga kasus pelanggaran-dok.istimewa-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) menuntaskan tiga kasus pelanggaran perkarantinaan sepanjang 2025. Dua di antaranya telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara satu kasus lainnya dihentikan atau SP3.

Kepala Balai Karantina Jatim, Hari Yuwono Ady, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi karena pelaku tidak melaporkan komoditas wajib karantina kepada petugas. Selain itu, ada sebagian dari mereka mencoba mengelabui pemeriksaan dengan kemasan yang tidak menunjukkan identitas karantina.

“Dua kasus yang sudah P21 itu rata-rata tidak melaporkan, dan mengemas komoditasnya agar tidak terlihat sebagai barang karantina. Ini jelas pelanggaran,” ungkap Hari, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ia menambahkan, seluruh proses penyelidikan dilakukan oleh pihak Karantina Jatim sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan. “Tiga kasus ini sudah kami selesaikan di karantina, dua kasus yang sudah P21 kini dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.

BACA JUGA:Karantina Jawa Timur Musnahkan 4,4 Ton Benih Jagung Manis Terinfeksi Bakteri Berbahaya


Balai Karantina Jawa Timur menekankan kolaborasi dengan media untuk memberi pemahaman kepada masyarakat -dok.istimewa-

Pernyataan itu disampaikan seusai kegiatan Sosialisasi Penguatan Publikasi Tugas dan Fungsi Badan Karantina Indonesia (Barantin) yang dihadiri puluhan wartawan dari media cetak, daring, dan elektronik.

Dalam acara tersebut, Karantina Jatim menegaskan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya melapor karantina saat membawa atau mengirim hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya. Kolaborasi dengan insan pers dianggap penting sebagai mitra strategis untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.

Menurut Hari, kerja sama dengan media tidak hanya untuk publikasi kegiatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya nasional menjaga sistem pertahanan hayati (biodefense) dan mendukung ketahanan pangan serta ekspor daerah.

“Peran media sangat krusial dalam menyampaikan informasi yang benar dan edukatif, “ katanya. Melalui kolaborasi ini, Ia berharap masyarakat paham bahwa karantina bukan sekadar prosedur administratif, melainkan garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati Indonesia.

BACA JUGA:Bersama Baratin, Khofifah Teken MoU Pendirian Instalasi Karantina Terpadu Pertama di Indonesia

BACA JUGA:Karantina Jatim Sertifikasi Lobster Air Tawar Untuk Awasi Komoditas Perikanan

Selain aspek pengawasan, Karantina Jatim juga mendorong kemudahan layanan publik. Proses layanan kini berbasis digital sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan karantina secara cepat, mudah, dan transparan.

Hari menegaskan, penegakan hukum tetap dijalankan secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menganut asas ultimum remedium, yakni penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: