Komisi VIII DPR Desak Kemenag Evaluasi Izin Ponpes Al Khoziny

Komisi VIII DPR Desak Kemenag Evaluasi Izin Ponpes Al Khoziny

Tragedi runtuhnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.--

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Tragedi runtuhnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Terdapat korban meninggal sebanyak 67 orang.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk tegas.

"Kami mendesak juga Kemenag untuk mengevaluasi izin dari ponpes tersebut," tegasnya dalam keterangannya.

BACA JUGA:Identifikasi DNA Korban Reruntuhan Al Khoziny Capai 34 Orang, Sisa 31 Keluarga Menunggu

BACA JUGA:Pasca Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Cak Imin dan Menag Nasaruddin Gelar Pertemuan Khusus

Melanjutkan, Singgih mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Kemenag untuk dimintai keterangan setelah masa reses DPR berakhir.

Seperti yang diketahui, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren

Disebutkan, satgas ini akan bekerja lintas kementerian dan lembaga. Bertugas melakukan audit dan rehabilitasi keamanan fisik bangunan pesantren di seluruh Indonesia.

"Dimulai dengan audit oleh pasukannya Pak Menteri PU. Audit kita lihat data dari pemerintah daerah, data dari masyarakat," jelas Cak Imin pada Selasa, 7 Oktober 2025.

BACA JUGA:DVI Polda Jatim Kirim 51 Sampel DNA Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny ke Laboratorium, 17 Jenazah Teridentifikasi

BACA JUGA:Pembersihan Puing Musala Al Khoziny Rampung, Operasi SAR Resmi Ditutup

Lebih lanjut, Cak Imin mengatakan bahwa hingga akhir tahun 2025, satgas akan berfokus pada merenovasi pesantren-pesantren yang terbukti rawan ambruk berdasarkan hasil audit.

"Dengan demikian, kita bisa segera menghindari gedung roboh," tegasnya.

Tragedi di Ponpes Al-Khoziny menjadi pengingat serius terkait pentingnya pengawasan terhadap kelayakan bangunan lembaga pendidikan. Terlebih bagi pesantren yang mampu menampung hingga ribuan santri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: