Khofifah dan Kajati Jatim Teken MoU Restorative Justice, Ini Isi dan Tujuannya

Khofifah dan Kajati Jatim Teken MoU Restorative Justice, Ini Isi dan Tujuannya

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr Kuntadi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice (RJ) di Dyandra Convention Center Surabaya,-Pemprov Jatim-

“RJ ini menjadi solusi dalam kebuntuan dan pemecahan hukum bisa diselesaikan dengan ruang dialog,” ujarnya. 

“Ini bentuk negara hadir bagi masyarakat yang kurang beruntung melalui pemberian perlindungan dan pelayanan hukum,” tambahnya.

Kesepakatan ini juga mencakup langkah-langkah pemulihan sosial. Seperti restitusi atau kompensasi bagi korban, pendampingan psikologis, serta pembinaan pelaku melalui pelatihan vokasi dan konseling. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: