Resiliensi Perguruan Tinggi Indonesia di Tengah Hadirnya Kampus Asing

Resiliensi Perguruan Tinggi Indonesia di Tengah Hadirnya Kampus Asing

ILUSTRASI Resiliensi Perguruan Tinggi Indonesia di Tengah Hadirnya Kampus Asing.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana resiliensi PT di Indonesia, khususnya yang kategori PT kecil? Apakah mampu bersaing dan minimal tetap survive

Di sinilah diperlukan regulasi yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia di berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan sebagaimana Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 

Tujuannya, PT di Indonesia tidak mati di negeri sendiri. Regulasi yang tegas dan konkret terkait hal itu penting karena negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan warga negaranya.

Kolaborasi kampus asing diharapkan tidak hanya dengan PT tertentu yang kategori PT besar atau PT papan atas, tetapi juga berkolaborasi dengan PT lainnya yang kategori PT kecil. Juga, kampus asing tetap memperhatikan kebijakan pemerintah Indonesia. 

Mekanisme kolaborasi itu penting dibuat regulasinya agar saling menguntungkan kedua pihak. Bukan sebaliknya, berpeluang mematikan PT di Indonesia. Kalau itu yang terjadi, anak bangsa sendiri yang akan rugi.

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN 

Partisipasi asing dalam sektor pendidikan yang ditandai dengan hadirnya kampus asing tidak hanya terkait pada jenjang pendidikan tinggi saja, tetapi juga terkait dengan jenjang pendidikan menengah atas yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

Lalu, lulusan jenjang pendidikan atau sekolah menengah atas akan diarahkan ke mana setelah lulus? 

Selama ini para pendidik pada jenjang itu memberikan bekal akademik terkait dengan kesiapan lulusannya melanjutkan pada jenjang pendidikan tinggi, khususnya pendidikan tinggi kenamaan di Indonesia. 

Sebab, menjadi kebanggaan tersendiri bagi sekolah apabila lulusannya diterima di PT kenamaan, baik PT di dalam negeri maupun luar negeri.

Bagaimana kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kemendikdasmen, ketika kampus asing melakukan ”jemput bola” calon mahasiswa dari lulusan jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA/sederajat) di Indonesia sebagai input calon mahasiswa? 

Regulasi seperti yang disiapkan pemerintah dengan hadirnya kampus asing terkait penerimaan calon mahasiswa baru? Apakah lulusan SMA dan yang sederajat sebagian juga diorientasikan ke kampus asing? 

Apakah kurikulum pada jenjang SMA atau yang sederajat juga akan diorientasikan untuk menyesuaikan dengan keberadaan kampus asing? 

Apakah kampus asing juga akan bebas masuk ke sekolah-sekolah di Indonesia untuk promosi? Seperti orang bisnis yang menawarkan produk unggulannya. Apalagi, kampus asing mendapat surat izin mendirikan (SIM) kampus di Indonesia?

Menyikapi realitas demikian, diperlukan regulasi yang tetap mengutamakan anak negeri, dalam hal ini PT di Indonesia, khususnya PTS agar tetap survive

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: