PDIP: Raperda Penyelenggaraan Kehutanan Harus Melindungi sekaligus Memberdayakan Masyarakat

PDIP: Raperda Penyelenggaraan Kehutanan Harus Melindungi sekaligus Memberdayakan Masyarakat

ANGGOTA Komisi B DPRD Jatim Erma Susanti menganggap perlu hadirnya raperda baru untuk mengelola hutan Jatim.--Sekretariat DPRD Jatim

SURABAYA, HARIAN DISWAY - DPRD Jawa Timur mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kehutanan. Namun, rumusan itu harus mencakup perlindungan terhadap lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Erma Susanti, anggota DPRD Jatim, pada Selasa, 21 Oktober 2025. Diamengatakan bahwa rancangan Perda baru sangat diperlukan di Jatim. Khususnya, untuk melindungi kawasan hutan yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim. 

”Kita punya Tahura R Soerjo,” kata politikus PDIP itu kepada Harian Disway. Yang Erma sebutkan itu adalah kawasan hutan yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

BACA JUGA:TPS Jadikan Mangrove Simbol Keberlanjutan, Rehabilitasi 22,7 Hektare Hutan Pesisir Sejak 2010

BACA JUGA:Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan Jatim Capai Rp 497,9 Miliar, Khofifah Beri Apresiasi

Pemerintah pusat juga memberikan kesempatan kepada pemerintah provinsi untuk mengelola perhutanan sosial yang tersebar di berbagai kabupaten di Jatim.

Menurut anggota Komisi B DPRD Jatim tersebut, Raperda Penyelenggaraan Kehutanan sudah dibahas satu kali oleh komisinya.

”Dan ditargetkan menjadi perda pada akhir tahun ini,” katanya. 

Dalam Raperda tersebut, Erma mengatakan bahwa Komisi B menekankan beberapa penguatan dalam tata kelola kehutanan di Jatim. Yang pertama adalah perlindungan terhadap luasan hutan. Itu nantinya akan berdampak besar pada Indeks Kualitas Udara (IKU).

BACA JUGA:Jawa Timur Targetkan Perhutanan Sosial Bertambah 2.500 Hektare Tahun ini

BACA JUGA:Pertamina Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Program Perhutanan Sosial di Lombok

Poin kedua adalah aturan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. Erma menjabarkan, pemberdayaan masyarakat di kawasan hutan sangatlah penting. Dengan demikian, masyarakat bisa melakukan pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

Misalnya, masyarakat diberikan izin untuk menanam kopi atau hasil hutan lain tanpa merusaknya. ”Kalau masyarakat sejahtera dengan pemberdayaan ini, mereka pasti tidak akan melakukan perusakan hutan,” paparnya. 

Langkah pemberdayaan itu juga penting untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Jatim. Sebaran kemiskinan ekstrem mayoritas ada di perdesaan dan tak jarang di kawasan pinggir hutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: