Kemenag Luncurkan Telepontren, Layanan untuk Santri Laporkan Kekerasan

Kemenag Luncurkan Telepontren, Layanan untuk Santri Laporkan Kekerasan

Menteri Agama Nasaruddin Umar jelaskan layanan Telepontren sebagai bentuk pelaporan digital untuk memperkuat program Pesantren Ramah Anak dan mencegah kekerasan di lingkungan pesantren.-kemenag.go.id-

HARIAN DISWAY — Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan Telepontren, sebuah layanan pelaporan digital untuk menindaklanjuti kasus kekerasan di pesantren.

Inovasi itu menjadi bagian dari strategi besar dalam membangun pesantren ramah anak dan memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi santri.

Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno menjelaskan, selain membentuk Satgas dan memperkuat regulasi, Kemenag juga menyiapkan sejumlah langkah praktis untuk mencegah kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan.

BACA JUGA:Kemenag Tunggu Restu Prabowo soal Sosok Direktur Jenderal Pesantren

Langkah pertama adalah piloting pendampingan Pesantren Ramah Anak. Kemenag telah menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025 tentang Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak.

“Pada tahap awal, kita telah menentukan 512 pesantren yang menjadi piloting Pesantren Ramah Anak,” ungkapnya. Langkah kedua adalah digitalisasi sistem pelaporan.

BACA JUGA:Tragedi Ponpes Al-Khoziny Jadi Pemantik Prabowo untuk Bentuk Ditjen Pesantren

Melalui Telepontren, santri dan masyarakat kini dapat melaporkan tindak kekerasan secara cepat dan aman melalui platform WhatsApp di nomor 0822-2666-1854.

“Kami juga meminta kepada pesantren untuk membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim, terhubung langsung ke Kemenag, KPAI, dan Komnas Perempuan,” ujar Suyitno. Selain itu, ia juga menghimbau bagi pesantren untuk menggunakan aplikasi yang user-friendly bagi para santri. 

BACA JUGA:Hari Santri 2025: Antara Kemuliaan Pesantren dan Jerat Framing Negatif Media

Staf Khusus Menteri Agama bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan SDM Ismail Cawidu menambahkan, Kemenag juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi melalui berbagai kegiatan.

Di antaranya adalah Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Pesantren Ramah Anak dan pembinaan melalui program Masa Taaruf Santri (Mata Santri).

BACA JUGA:Said Abdullah: Santri dan Pesantren Lampaui Stereotip, Jawab Tantangan Modernitas

“Hasil riset PPIM tentang penelitian Pesantren Ramah Anak di 512 pesantren juga sudah kami diseminasikan agar mereka lebih peduli terhadap perlindungan santri,” ujar Ismail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id