Keadilan Itu Tak Dihitung dengan Kalkulator, PPIU Berencana Ajukan JR ke MK

Keadilan Itu Tak Dihitung dengan Kalkulator, PPIU Berencana Ajukan JR ke MK

ILUSTRASI Keadilan Itu Tak Dihitung dengan Kalkulator, PPIU Berencana Ajukan JR ke MK.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Sebagaimana ditulis Prof Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Tata Negara dan Pilar Demokrasi (2006), ”Mahkamah Konstitusi bukanlah pengadilan jumlah, melainkan pengadilan prinsip”. Ia menjaga agar konstitusi tidak direduksi oleh suara terbanyak, tetapi ditegakkan atas dasar keadilan substantif.

Maka, kalau ada yang kasih bertanya, ”apa mungkin diterima jika PPIU mengajukan JR? Jumlah PPIU kan cuma tiga ribu, sedangkan umat dua ratus juta,” maka setelah membaca tulisan ini, Anda harus menjawab: ”Jangankan seluruh PPIU, apalagi seluruh asosiasi PPIU, yang mengajukan JR, satu PPIU saja sudah memenuhi syarat”.

Mengapa? Karena di negara hukum, kebenaran tidak diukur dari seberapa banyak yang setuju, tetapi seberapa adil aturan itu bagi yang paling dirugikan.

Judicial review bukan soal menang atau kalah. Judicial review harus dilihat sebagai upaya menjaga agar negara tetap berada di jalur konstitusi. Agar hukum tidak berubah menjadi alat statistik dan agar keadilan tetap punya wajah manusia. 

Sebab, dalam konstitusi, sebagaimana dalam hidup, yang sedikit pun tetap berhak atas keadilan. (*)

*) Ulul Albab adalah ketua Bidang Litbang DPP Amphuri dan ketua ICMI Jawa Timur.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: