Potensi PLTSa Jatim Tinggi, DPRD Sarankan Kolaborasi Daerah dan Swasta
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif-DPRD Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Potensi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Jawa Timur, khususnya di kota-kota besar, sangat tinggi. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Khusnul Arif mengatakan bahwa PLTSa dapat direalisasikan di beberapa wilayah, antara lain Surabaya, Malang Raya, dan kawasan Gerbangkertasusila. “Potensinya cukup tinggi di wilayah-wilayah ini,” katanya.
Menurut Khusnul, dukungan regulasi untuk pengembangan PLTSa sudah tersedia melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional. Namun realisasi proyek tersebut saat ini bergantung pada komitmen pemerintah daerah dan kemitraan dengan pihak swasta.
Berdasarkan data yang diperolehnya, baru sedikit daerah yang telah mengoperasikan PLTSa. Surabaya, misalnya, menghasilkan sekitar 1.500 hingga 1.800 ton sampah per hari. “Meski begitu, kapasitas PLTSa di Benowo belum mampu mengelola seluruh volume sampah yang dihasilkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Wujudkan PLTSa di Kabupaten/Kota
BACA JUGA:Rilis Hasil Uji Emisi PLTSa Benowo, DLH Surabaya Pastikan Kualitas Udara Tetap Bersih
Di Malang Raya, volume sampah harian mencapai 1.200 ton, namun hingga kini belum memiliki PLTSa. Tempat pemrosesan akhir (TPA) Supit Urang di kawasan tersebut bahkan sudah mulai kelebihan kapasitas.
Sementara itu, kawasan Gerbangkertasusila diperkirakan menghasilkan sekitar 2.000 ton sampah per hari. “Karena itu, kami mendorong kota dan kawasan ini untuk membangun PLTSa, baik secara mandiri maupun kolektif,” kata Khusnul.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara kolektif antardaerah. Menurutnya, tidak semua daerah di Jawa Timur memerlukan PLTSa sendiri karena volume sampah harian mereka masih relatif kecil.
Sebagai contoh, Kabupaten Trenggalek telah memiliki PLTSa, tetapi volume sampahnya sekitar 302 ton per hari, belum mencapai skala ekonomis. Sebuah PLTSa idealnya memproses sekitar 1.000 ton sampah per hari agar layak secara ekonomi.
Selain kolaborasi antardaerah, Khusnul juga mendorong partisipasi sektor swasta. Keterlibatan tersebut dapat diwujudkan melalui skema pengembang atau independent power producer (IPP) yang membangun dan mengoperasikan fasilitas PLTSa.
BACA JUGA:Walhi Tantang DLH Kota Surabaya Transparan soal Data Emisi PLTSa Benowo
BACA JUGA:DLH Sebut Emisi Udara PLTSa Benowo Tak Melebihi Ambang Batas
“Sektor swasta juga dapat menyediakan teknologi mutakhir, pembiayaan investasi, dan bentuk kemitraan lainnya. Sementara pemerintah bertugas menciptakan kerangka regulasi, termasuk skema pembelian listrik oleh PLN dan penetapan tarif yang menjamin pengembalian investasi,” pungkas Khusnul. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: