Pelaku Curas Pelajar Trenggalek Dibekuk Polisi di Jakarta, Motor dan HP Korban Kembali
Polisi menunjukkan barang bukti serta satu tersangka pencurian dengan kekerasan saat konferensi pers di Polres Trenggalek-Humas Polres Trenggale-
TRENGGALEK – Setelah sempat viral di media sosial, kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar di Jalan Raya Dongko–Panggul, Desa Cakul, Kecamatan Dongko, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek berhasil membekuk pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Jakarta Selatan.
Tersangka berinisial EG, warga Kabupaten Banyuwangi, ditangkap beberapa hari setelah kejadian yang terjadi pada 8 Oktober 2025 lalu. Saat ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian serta beberapa perlengkapan lain yang digunakan pelaku.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin, 27 Oktober 2025, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban yang merupakan seorang pelajar baru pulang sekolah menggunakan sepeda motor.
“Saat melintas di TKP, korban diikuti dan kemudian dipepet oleh pelaku. Tersangka memaksa korban berhenti dan merampas handphone yang berada di dashboard motor,” jelasnya.
Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya, namun kalah tenaga. Pelaku kemudian mencabut kunci motor secara paksa, mendorong korban, dan kabur dengan membawa motor dan ponsel korban.
“Menariknya, sepeda motor milik pelaku justru ditinggalkan di lokasi kejadian,” ungkap AKBP Ridwan.
BACA JUGA:Patroli Genthong Polres Trenggalek Salurkan Air
BACA JUGA:Polres Trenggalek Gelar Patroli Skala Besar Cegah Konflik Pesilat
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menelusuri jejak EG yang diketahui melarikan diri ke Jakarta Selatan. Tim opsnal Reskrim Polres Trenggalek kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat hingga akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Selain menangkap EG, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami amankan dua unit sepeda motor, satu BPKB, satu STNK, dan sebuah jaket warna hitam yang dikenakan saat beraksi,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, EG dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau aksi serupa yang dilakukan sebelumnya.
Keberhasilan ini disambut lega oleh keluarga korban. Ibu korban yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: