Setahun Mengendap, Kasus Motor Hilang di Jabung Akhirnya Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Saat Operasi Sikat Semeru

Setahun Mengendap, Kasus Motor Hilang di Jabung Akhirnya Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Saat Operasi Sikat Semeru

Dua tersangka curanmor yang diamankan di Polres Malang-Humas Polres Malang-

MALANG, HARIAN DISWAY – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat mengendap hampir setahun di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. Dua pria asal Jabung ditangkap polisi saat patroli Operasi Sikat Semeru 2025.

Keduanya yakni DS, 23 dan MN, 30, warga Kecamatan Jabung. Mereka diringkus petugas gabungan Polsek Jabung dan Satreskrim Polres Malang pada Rabu dini hari, 22 Oktober 2025, di wilayah tempat tinggal mereka.

Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam milik EN, 21, warga Desa Jabung. Motor itu hilang saat diparkir di halaman mushola Dusun Busu Wetan, Desa Slamparejo, pada akhir tahun lalu.

BACA JUGA:Polres Malang Amankan 18 Tersangka Peredaran Narkoba

BACA JUGA:Polres Malang Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

Korban sempat berusaha mencari sendiri kendaraannya, namun tidak berhasil. Hingga akhirnya, pada Juni 2025, ia melapor ke Polsek Jabung. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polres Malang dengan melakukan penyelidikan mendalam.

“Korban baru melapor pada bulan Juni. Dari laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur kendaraan. Aksi mereka dilakukan saat motor dalam posisi terparkir tanpa pengawasan.

“Motifnya klasik, mereka mencari kesempatan. Untungnya, barang bukti berhasil kami temukan dalam kondisi utuh,” tambah Bambang.

BACA JUGA:Program 10.000 CCTV Bantu Polres Pasuruan Kota Ungkap Komplotan Curanmor di 13 Lokasi

BACA JUGA:Keluar Penjara Kompak Mencuri Lagi: Trio Curanmor Pasuruan Gunakan Sabu Sebelum Beraksi

Kini, DS dan MN ditahan di Polsek Jabung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi bagian dari keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2025, yang digelar untuk menekan angka kejahatan di wilayah Kabupaten Malang.

“Penangkapan ini bukti komitmen kami menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman. Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” pungkas AKP Bambang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: