Masa Tunggu Haji Disamaratakan 26 Tahun, Jabar Kehilangan 9 Ribu Kuota

Masa Tunggu Haji Disamaratakan 26 Tahun, Jabar Kehilangan 9 Ribu Kuota

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.-Anisha Aprilia-Disway.id

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi menyamaratakan masa tunggu keberangkatan haji menjadi 26 tahun mulai tahun 2026. 

Kebijakan tersebut diambil guna memastikan serta menciptakan pemerataan kesempatan bagi setiap calon jemaah di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pembagian kuota haji tahun 2026 kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). 

Ia menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya, yang menyebabkan perbedaan masa tunggu di beberapa daerah sangat timpang.

“Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” jelasnya, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, pada Selasa, 28 Oktober 2025 lalu.

Namun, kebijakan tersebut juga menjadi dampak yang berbeda di masing-masing provinsi. Sebanyak 10 provinsi mendapatkan tambahan kuota, sementara 20 provinsi lainnya justru mengalami pengurangan dalam jatah keberangkatannya

BACA JUGA:Biaya Haji 2026 Turun, Jamaah Diperkirakan Bayar Rp53 Juta

BACA JUGA:Ongkos Haji Turun Rp2 Juta, Masa Pelunasan Diperpanjang

Jawa Barat Kehilangan 9.000 Kuota Haji

Salah satu daerah yang terdampak signifikan adalah Provinsi Jawa Barat. Jumlah calon jemaah haji asal Jabar untuk musim haji 2026 berkurang sekitar 9.080 jemaah, yakni dari 38.723 orang menjadi 29.643 orang.

Anggota Komisi V DPRD Jabar Aten Munajat meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah, memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut. 

Ia menilai bahwa dampak dari kebijakan tersebut cukup besar bagi masyarakat Jawa Barat, meskipun tujuan penyamarataan masa tunggu dilakukan atas nama keadilan nasional.

“Mereka sudah mempersiapkan diri dan sebagian bahkan telah melunasi biaya haji. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan penjelasan yang jelas dan rasa keadilan,” tegasnya.

Dengan begitu, ia juga mendorong Pemprov Jabar dan Kementerian Agama untuk aktif mendampingi calon jemaah yang keberangkatannya tertunda, baik secara administratif maupun pembinaan mental dan spiritual.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar Boy Hari Novrian, mengungkapkan bahwa pengurangan kuota tersebut merupakan bentuk penerapan sistem waiting list nasioanal dengan masa tunggu rata-rata 26,4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: