Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Bikin Geger, Polda Jabar Tetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Belum Ada Surat Resmi

Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Bikin Geger, Polda Jabar Tetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Belum Ada Surat Resmi

Lisa Mariana saat diminta keterangannya belum lama ini.-Rafi Adhi-

HARIAN DISWAY - Kasus video syur Lisa Mariana berduarasi 4 menit 28 detik menyebar. Selebgram itu pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

“Setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dan memberikan kesaksiannya saat pemeriksaan, hasilnya sudah cukup. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Barat,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

BACA JUGA:KPK Periksa Lisa Mariana terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Lisa diduga terlibat langsung dalam pembuatan dan penyebaran video tersebut.

“Pemeran lelakinya juga sudah kami tetapkan tersangka lebih awal. Ada pernyataan kuat bahwa yang bersangkutan sadar dirinya sebagai pelaku di video tersebut,” jelasnya.

Hendra juga menambahkan bahwa adegan dewasa dalam video itu direkam di beberapa lokasi berbeda, dan keduanya sadar sedang direkam.

BACA JUGA:Lisa Mariana Buka Suara setelah Dapat Panggilan dari KPK

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan.

Ia menegaskan, kliennya belum berstatus tersangka dan masih dipanggil sebagai saksi.

“Salah bicara itu Kabid Humas Polda Jabar. Sepertinya beliau belum update. Saya baru menerima surat dari penyidik Dit Siber Polda Jabar tentang pemanggilan pemeriksaan lagi Lisa Mariana sebagai saksi,” ujar John Boy.

BACA JUGA:Babak Baru Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Resmi Tempuh Jalur Hukum

Lisa sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 18 November 2025 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang telah berlangsung sejak Juli 2025.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Siap Tes DNA, Bantah Keras Tuduhan Punya Anak dengan Lisa Mariana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: