Putusan MK: Hapus Batas Waktu 190 Tahun Hak Atas Tanah di IKN
MK hapus batas waktu 190 tahun hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN).-Dok. OIKN-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
MK hapus batas waktu 190 tahun hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN).-Dok. OIKN-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
1 bulan