Bandara Morowali Ilegal Beroperasi sejak 2019, DPR RI Bakal Panggil Kementerian Terkait

Bandara Morowali Ilegal Beroperasi sejak 2019, DPR RI Bakal Panggil Kementerian Terkait

Anggota Fraksi PKB DPR RI Oleh Soleh mengecam keberadaan bandara yang beroperasi di kompleks industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali yang diduga tanpa melibatkan otoritas resmi pemerintah-Fraksi PKB-

HARIAN DISWAY - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin ungkap temuan mengejutkan terkait keberadaan sebuah bandara di Indonesia yang beroperasi tanpa bantuan perangkat resmi negara. 

Temuan ini ia sebut sebagai anomali yang berpotensi mengganggu kedaulatan ekonomi negara.

Keterangan terkait penemuan bandara tersebut ia sampaikan usai kembali dari Latihan Terintegrasi TNI 2025 di Morowali, Sulawesi Tengah, pada Kamis pekan lalu, 20 November 2025. 

Tanpa menyebutkan lokasi bandara yang dimaksud secara spesifik, Sjafrie menilai pengawasan negara terhadap operasional fasilitas penerbangan tersebut masih sangat lemah.

“Ini anomali. Bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara. Ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi,” kata Sjafrie seperti dikutip disway.id

BACA JUGA:Bandara Morowali Beroperasi tanpa Otoritas Negara, Menhan Sjafrie: Tidak Boleh Ada Negara di dalam Negara

BACA JUGA:Perkuat Kerjasama Pertahanan Indonesia-Jepang, Menhan Melihat-lihat Kapal Perang Mogami dan Kasel Jingei

Kementerian Pertahanan (Kemenhan), katanya, akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui evaluasi menyeluruh, termasuk penguatan regulasi dan langkah korektif lintas lembaga.

Isu bandara tanpa pengawasan itu kemudian dikaitkan oleh peneliti Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS) Edna Caroline Pattisina dengan bandara yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). 

Menurut Edna, fasilitas itu sudah lama beroperasi tanpa imigrasi, bea cukai, maupun otoritas penerbangan. Bahkan aparat keamanan disebut kesulitan memasuki kawasan tersebut.

“Menhan sampai mengatakan tidak boleh ada negara dalam negara,” ucap peneliti ISDS Edna.

Bandara di dalam kawasan industri itu, lanjut Edna, telah beroperasi sejak diresmikan oleh Mantan Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 lalu, dan mempertanyakan proses kelengkapan izin operasionalnya. 

BACA JUGA:Penerbangan Perdana Airbus A400M Milik Indonesia Antarkan Menhan Kunker ke Aceh

BACA JUGA:Hadang PT Vale Indonesia, Warga Bangun Pos Penjagaan untuk Pertahankan Tanah Ulayat Pong Salamba di Morowali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id