Umrah saat Banjir, Bupati Mirwan Didesak Mundur, Kini Dibidik Kemendagri!
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS meminta maaf usai berangkat umrah saat daerahnya dilanda bencana banjir dan longsor.-dok disway-
Namun ia kemudian menyoroti Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang justru tak berada di daerah saat warganya terdampak bencana.
"Kalau yang mau lari, lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses," ujar Prabowo.
BACA JUGA:Bantu Pulih, GoTo Salurkan Bantuan Banjir untuk Ribuan Mitra Pengemudi di Sumatra
BACA JUGA:Wapres Gibran Tinjau Penanganan Banjir dan Distribusi Bantuan di Aceh Singkil
"Itu kalau tentara namanya desersi itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya nggak mau tanya partai mana," imbuhnya.
Menanggapi arahan Presiden, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan bahwa aturan mengenai kewajiban dan larangan kepala daerah sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Undang-undang itu juga memuat jenis sanksi bagi kepala daerah yang melanggar.
Bima menyebut sanksi bisa diberikan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
"Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, terkait fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah," ujarnya, Senin, 8 Desember 2025.
BACA JUGA:Gubernur Aceh Mualem: Bupati yang Cengeng Tangani Banjir Silakan Mundur dari Jabatan
BACA JUGA:Kerugian Akibat Banjir Aceh Capai Rp2,04 Triliun, PNBP Tambang Cuma Rp929 Miliar
Ia memastikan Mirwan akan diperiksa segera setelah kembali ke Indonesia.
"Berdasarkan informasi yang kami terima kemarin, bupati masih dalam perjalanan. Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada Mirwan berkisar dari teguran keras hingga pencopotan dari jabatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: