Terdakwa Korupsi Dana PKBM Pasuruan Kembalikan Rp277 Juta, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Terdakwa Korupsi Dana PKBM Pasuruan Kembalikan Rp277 Juta, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Pengembalian uang kerugian negara kasus korupsi dana bantuan PKBM dengan terdakwa Ely Harianto.-memorandum.disway.id-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: