Terdakwa Korupsi Dana PKBM Pasuruan Kembalikan Rp277 Juta, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Pengembalian uang kerugian negara kasus korupsi dana bantuan PKBM dengan terdakwa Ely Harianto.-memorandum.disway.id-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: