KPK Tetapkan Bupati Ardito dan Adiknya Tersangka Gratifikasi Proyek Lampung Tengah 2025

KPK Tetapkan Bupati Ardito dan Adiknya Tersangka Gratifikasi Proyek Lampung Tengah 2025

KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait pengelolaan proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.-Disway.id/Fajar Ilman-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dalam pengelolaan proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025, Kamis, 11 Desember 2025.

 

Lima tersangka tersebut meliputi Ardito Wijaya selaku bupati; Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo, adik bupati; Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah; serta Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT EM sebagai pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan pada 9–10 Desember 2025 di sejumlah lokasi di Lampung Tengah.

 

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa kembali menjadi area paling rawan praktik korupsi. “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan pidana, maka perkara ini naik ke penyidikan. Dengan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.

 

Selain itu, KPK memaparkan data pemantauan integritas nasional yang menunjukkan penurunan signifikan pada sektor PBJ. Menurut Mungki, nilai Monitoring Center for Prevention 2024 untuk area PBJ berada pada angka 68, turun sembilan poin dibanding 2023. Sementara nilai Survei Penilaian Integritas Pemkab Lampung Tengah 2024 berada di skor 71,07 atau kategori rentan.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap Proyek Lampung Tengah Usai OTT Bupati Ardito

BACA JUGA:Pemprov Lampung Hentikan Operasi SPPG Untuk Evaluasi Kasus Keracunan MBG

 

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia. “Uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta dari kediaman pribadi AW dan Rp58 juta dari rumah RNP. Selain itu, logam mulia seberat 850 gram diamankan dari kediaman RNP,” katanya.

 

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Desember 2025. RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Ardito, Ranu dan Anton ditempatkan di Rutan Cabang Gedung ACLC.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: