Daftar Kelalaian Fatal Dirut Terra Drone, Tersangka Kebakaran Maut di Jakarta

Daftar Kelalaian Fatal Dirut Terra Drone, Tersangka Kebakaran Maut di Jakarta

Dirut Terra Drone Dijerat 3 Pasal Berlapis.-disway.id/Cahyono-

Padahal, sesuai regulasi, baterai lithium polymer (LiPo) yang mudah terbakar seharusnya disimpan secara terpisah. Menurut Susatyo, kondisi ini menunjukkan adanya kesalahan sistemik dalam manajemen perusahaan.

BACA JUGA:Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Kronologi Kebakaran Gdung Terra Drone Kemayoran

BACA JUGA:Pimpinan Perusahaan Terra Drone segera Diperiksa

"Sehingga dari kami ini adalah, kesalahan sistemik daripada manajemen," tegasnya.

5. Terancam Penjara Seumur Hidup

Michael Wisnu Wardhana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia," ujar Susatyo.

Michael dijerat Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

*) Mahasiswa magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: