Mahfud MD: Perpol Nomor 10/2025 Bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN
Mahfud MD Mahfud MD kritik Perpol 10 Tahun 2025.-disway.id-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengaakan, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurutnya, UU Polri secara tegas membatasi anggota kepolisian untuk menempati jabatan sipil hanya setelah berhenti atau pensiun.
“Di mana dalam Pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila diminta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” kata Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya, Minggu, 14 Desember 2025.
Ketentuan itu semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025. Selain itu, Perpol 10/2025 juga berbenturan dengan UU ASN.
BACA JUGA:Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025, Atur Penugasan Anggota Polri di 17 Kementerian dan Lembaga
BACA JUGA:Polri Siap Jalankan Putusan MK, Bentuk Pokja untuk Perketat Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan sipil oleh TNI/Polri harus merujuk pada undang-undang induk masing-masing institusi.
Misalnya, imbuh Mahfud, undang-undang TNI sudah mengatur 14 jabatan yang bisa ditempati anggota TNI, tetapi undang-undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan sipil yang bisa diisi polisi.
Mahfud menekankan, aturan Perpol seharusnya masuk ke dalam undang-undang jika memang diperlukan. Anggota Polri berstatus sipil, tapi tidak berarti bebas menempati semua jabatan sipil.
BACA JUGA:DPR RI Akan Kaji Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil
BACA JUGA:Daftar Puluhan Perwira yang Terancam Mundur dari Jabatan Sipil setelah Putusan MK!
“Saudara juga enggak benar kalau bilang, ‘Polri itu kan sudah sipil, masa tidak boleh masuk jabatan sipil?’ Aturannya memang begitu. Dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak bisa menjadi notaris,” jelasnya.
Ia menegaskan, pandangannya disampaikan sebagai dosen dan ahli hukum tata negara, bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Anggota Komisi Reformasi tidak boleh membicarakan hal-hal semacam itu sebagai pendapat resmi, tapi saya sebagai dosen Hukum Tata Negara,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id