Mahfud MD: Perpol Nomor 10/2025 Bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN
Mahfud MD Mahfud MD kritik Perpol 10 Tahun 2025.-disway.id-
BACA JUGA:Putusan MK dan Batas Polisi: Pilih Seragam Bhayangkara atau Jabatan Sipil
BACA JUGA:Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, DPR Minta Keputusan MK Dipatuhi
Mahfud turut menambahkan, Perpol harus proporsional agar tidak melanggar asas legalitas.
Menurutnya, keseimbangan antara peraturan internal Polri dan hukum nasional penting agar pengisian jabatan sipil oleh polisi jelas, sah, dan sesuai prosedur.
Anda sudah tahu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Dalam regulasi yang ditandatangani Listyo pada 9 Desember tersebut, terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh polisi yang masih aktif.
Pasal 3 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dalam jabatan tertentu dilakukan di kementerian, lembaga, badan, komisi, serta organisasi internasional atau perwakilan negara asing yang ada di Indonesia.
Tugas anggota Polri pada kementerian, lembaga, badan, atau komisi dapat dilaksanakan di sejumlah instansi, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, tugas tersebut juga mencakup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Di samping itu, terdapat pula Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial dan nonmanajerial.
“Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) peraturan tersebut.
Peraturan ini dikeluarkan sesaat setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan di sektor sipil.
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id