Kebijakan CGI sebagai Instrumen Diplomasi Keimigrasian
ILUSTRASI Kebijakan CGI sebagai Instrumen Diplomasi Keimigrasian.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BERTEPATAN dengan HUT Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada November lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan inovasi kebijakan terbaru dengan nama Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang khusus untuk diaspora Indonesia.
Inovasi kebijakan itu merupakan pintu gerbang yang disediakan pemerintah kepada diaspora Indonesia yang tersebar di seluruh dunia. Sekaligus menjadi solusi atas keinginan masyarakat terhadap kemungkinan dwi-kewarganegaraan Indonesia.
Menurut KBBI, diaspora merupakan orang Indonesia atau orang asing eks warga negara Indonesia yang tersebar di seluruh dunia.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025, yang disebut diaspora adalah orang asing eks warga negara Indonesia, orang asing keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua, orang asing suami atau istri dari eks warga negara Indonesia, orang asing suami atau istri dari keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua, orang asing suami atau istri dari warga negara Indonesia, dan orang asing anak hasil perkawinan yang sah antara orang asing dengan warga negara Indonesia.
Dengan demikian, subjek kebijakan bukan hanya orang asing eks warga negara Indonesia, melainkan juga orang asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia baik dalam hal ikatan darah, kekerabatan, dan hubungan historis dengan Indonesia. Misalnya, anak dari orang tua eks warga negara Indonesia.
Manfaat yang akan didapat orang asing yang menjadi subjek Global Citizenship of Indonesia (GCI) itu, antara lain, adalah bisa mendapatkan izin tinggal tetap tak terbatas (ITAP unlimited) secara langsung sejak yang bersangkutan masuk ke wilayah Republik Indonesia.
ITAP unlimited sendiri merupakan jenis izin tinggal tertinggi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, dapat disetarakan dengan green card di Amerika Serikat ataupun permanent resident di Australia.
Dengan menjadi pemegang ITAP unlimited, orang asing dapat mengakses berbagai kemudahan saat tinggal di Indonesia.
Contohnya, tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang tidak terbatas, memiliki properti dengan sertifikat hak guna/hak pakai, serta dapat melakukan kegiatan seperti ekonomi seperti investasi atau bekerja.
Menjadi pemegang ITAP unlimited juga membuat orang asing selangkah lagi menjadi WNI setelah memenuhi syarat tinggal untuk beberapa waktu tertentu.
Ide untuk membuat program GCI itu sendiri merupakan jawaban atas keinginan masyarakat, khususnya pelaku pernikahan campur, agar Indonesia menerapkan asas dwi-kewarganegaraan seperti di berbagai negara lainnya.
Sementara itu, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal. Dengan demikian, kebijakan GCI menjadi jawaban bagi usulan tersebut.
MENCONTOH KEBANGKITAN INDUSTRI INDIA
Kembali ke GCI, skema seperti itu bukanlah yang pertama di dunia. Tercatat, India telah lebih dahulu memberikan permanent resident melalui program Overseas Citizenship of India (OCI) yang mengizinkan orang asing yang memiliki darah India untuk dapat tinggal dan bekerja di India.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: