Pemerintah Cabut Izin Sawit dan Tambang di Sumatera Pascabencana

Pemerintah Cabut Izin Sawit dan Tambang di Sumatera Pascabencana

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk membenahi tata kelola sumber daya alam dan hutan di Sumatra.-Sekretariat Kepresidenan-

HARIAN DISWAY - Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola sumber daya alam (SDA) dan kehutanan di wilayah Sumatera menyusul rangkaian bencana alam yang terjadi belakangan ini. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui pencabutan sejumlah izin usaha berskala besar yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memperparah dampak bencana.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengungkapkan, langkah tegas ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemanfaatan lahan yang selama ini tidak berkelanjutan, khususnya di wilayah rawan bencana.

“Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” ujar Pratikno dalam keterangannya, Jumat, 26 Desember 2025.

Menurut Pratikno, pencabutan izin tersebut tidak dilakukan secara serampangan. Pemerintah terlebih dahulu melakukan penilaian mendalam terhadap dampak ekologis, tata kelola, serta kontribusi kegiatan usaha terhadap kerusakan lingkungan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian izin justru memperlemah daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.

BACA JUGA:Prabowo Pimpin Rapat di Hambalang Bahas Kampung Haji, Pasokan BBM-LPG, dan Pemulihan Bencana Sumatra

BACA JUGA:Menteri LH: Audit Lingkungan 100 Perusahaan di Sumatra Jadi Dasar Tindakan Hukum, Bisa Pidana atau Perdata

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan ulang pengelolaan hutan dan lahan agar lebih berkelanjutan dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. Pemerintah menilai, pemanfaatan sumber daya alam harus sejalan dengan prinsip perlindungan ekosistem dan mitigasi bencana.

Selain sektor kehutanan dan perkebunan, pemerintah juga menindak aktivitas pertambangan yang dinilai berisiko terhadap kelestarian lingkungan. Pratikno menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan tambang besar.

“Sebanyak lima perusahaan tambang telah disegel karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Langkah penegakan hukum tersebut, lanjut Pratikno, menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan ekosistem. Negara hadir untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak menimbulkan kerugian jangka panjang bagi lingkungan dan kehidupan warga.

BACA JUGA:Ponpes di Sumatra Porak-poranda Akibat Banjir dan Longsor, Kemenag: Satu Hilang, Pemulihan Segera Dimulai

BACA JUGA:Status Banjir Sumatra Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional, Begini Kata Seskab Teddy

Kebijakan penertiban izin ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan pascabencana. Presiden menekankan bahwa pemulihan tidak boleh berhenti pada perbaikan fisik semata, melainkan harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh.

“Kita tidak hanya memulihkan kondisi seperti semula, tetapi harus memastikan ke depan menjadi lebih baik,” kata Pratikno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: