Aksi Solidaritas Warga Surabaya Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Nenek Elina
Nenek berusia 80, Elina Widjajanti, (tengah), melihat rumahnya yang telah dirobohkan oleh tanah setelah dia diusir secara paksa oleh diduga anggota ormas tanpa putusan pengadilan.-Istimewa-
HARIAN DISWAY - Seratusan pemuda dari berbagai kelompok masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk Nenek Elina Widjajanti, 80, korban dugaan kekerasan dan pengusiran paksa di Surabaya, Jumat, 26 Desember 2025.
Aksi tersebut berlangsung di Taman Apsari, Surabaya, sebagai bentuk keprihatinan dan tuntutan keadilan atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami lansia tersebut. Massa menilai peristiwa itu mencederai rasa kemanusiaan dan menuntut penegakan hukum yang tegas.
Koordinator aksi sekaligus pimpinan gerakan masyarakat sipil For Justice, Purnama, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan sikap warga Surabaya atas tindakan brutal yang dialami Nenek Elina. Ia menyebut kekerasan terhadap warga lanjut usia tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Ini adalah pernyataan sikap terkait soal apa yang terjadi ke Nenek Elina kemarin,” ujar Purnama di lokasi aksi.
BACA JUGA:Eri Cahyadi Bentuk Satgas Anti Preman, Jaga Kondusifitas Kota Surabaya
BACA JUGA:Gubernur Riau Ditangkap karena ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar dari Proyek Jalan
Dalam tuntutannya, massa mendesak kepolisian segera memproses hukum dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan pengusiran paksa tersebut. Mereka juga meminta aparat bertindak tegas terhadap ormas yang dinilai melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas di Surabaya.
“Jadi hari ini adalah pernyataan sikap perwakilan dari arek-arek Surabaya, jumlahnya sekitar 50 sampai 100 orang, untuk segera kepolisian mengambil sikap atau menaikkan status tersangka kepada para pelaku yang sudah viral videonya,” kata Purnama.
Sebelumnya, Elina Widjajanti diduga dikeroyok dan diusir secara paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Rumah korban kemudian dirobohkan hingga rata dengan tanah, sementara barang-barang serta dokumen penting miliknya dilaporkan hilang tanpa adanya putusan pengadilan.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyatakan pengusiran dilakukan dengan kekerasan hingga menyebabkan Elina mengalami luka hidung berdarah dan memar di wajah. Peristiwa tersebut juga menimbulkan trauma mendalam bagi anak dan cucu korban.
“Sekitar 30 orang diduga melakukan pengusiran secara paksa, kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem.
Pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan kini dalam tahap penyidikan. Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi.
Kasus ini juga mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang telah menemui korban dan mendorong agar perkara tersebut ditangani secara tuntas oleh Polda Jatim.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Madura Asli Sedarah, Mohamad Taufik, membantah keterlibatan organisasinya dalam insiden tersebut. Ia menyatakan prihatin dan menegaskan tidak mentolerir tindakan kekerasan. Meski mengakui ada satu orang berinisial Y yang diduga terlibat, Taufik menyebut yang bersangkutan belum menjadi anggota Madas saat kejadian dan kini telah dinonaktifkan sambil menunggu proses hukum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: