Surat Terbuka untuk PP Muhammadiyah: Meneruskan Jihad Konstitusi UU Air

Surat Terbuka untuk PP Muhammadiyah: Meneruskan Jihad Konstitusi UU Air

Surat Terbuka untuk PP Muhammadiyah: Meneruskan Jihad Konstitusi UU Air.-GPT-

Rendahnya akses air minum aman dan sanitasi layak menunjukkan adanya kekosongan kebijakan yang belum terjawab oleh UU Sumber Daya Air. Di titik inilah peran masyarakat sipil, termasuk Muhammadiyah, menjadi penting untuk mendorong agenda legislasi yang berpihak pada hak dasar warga negara dan amanat konstitusi.

Sejarah mencatat, Muhammadiyah pernah memainkan peran penting dalam menjaga konstitusi di sektor air.

Keberhasilan Muhammadiyah mengajukan judicial review atas UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air hingga dibatalkan Mahkamah Konstitusi menjadi penanda penting perjuangan masyarakat sipil melawan liberalisasi dan komodifikasi air.

Arizona dan Chandranegara (2017) menyebut langkah itu sebagai bentuk jihad berkonstitusi: perjuangan melalui mekanisme hukum untuk memastikan sumber daya air tetap dikelola sebagai barang publik demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) (2021-2025) Arief Wisnu Cahyono.-Dok Harian Disway-Dok Harian Disway

Putusan tersebut menegaskan bahwa air tidak boleh diperlakukan semata sebagai komoditas ekonomi. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir secara aktif, mengatur, mengelola, dan menjamin akses air bagi seluruh warga.

Namun, satu dekade setelah putusan itu, tantangan justru bergeser ke soal tata kelola dan kepastian hukum sektor air minum.

BACA JUGA:BNPB-TNI Bangun Sumur Bor untuk Pemenuhan Air Bersih di Langkahan, Aceh

BACA JUGA:Andalkan Tangki dan Tandon, PDAM Kabupaten Tapanuli Tengah Salurkan Air Bersih ke Warga

Lahirnya UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air memang mengembalikan peran negara pasca pembatalan UU 7/2004.

Namun, UU ini belum secara spesifik menempatkan air minum sebagai prioritas strategis nasional. Air minum masih diposisikan sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya air secara umum, tanpa kerangka hukum tersendiri yang mampu menjawab kompleksitas layanan, pembiayaan, dan kelembagaan.

Dalam konteks wacana swasembada air, kekosongan itu menjadi persoalan mendasar. Dampaknya terlihat jelas di lapangan.

Cakupan layanan air minum aman perpipaan di Indonesia masih sekitar 22 persen, sementara layanan sanitasi aman (khususnya pengelolaan air limbah domestik) baru menjangkau sekitar 11 persen penduduk.

Angka itu jauh tertinggal dibandingkan sejumlah negara Asia dan jauh dari target SDGs maupunRPJMN 2029.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: