Darurat Premanisme, Pemkot Bentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah

Darurat Premanisme, Pemkot Bentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah

Eri Pimpin Pembentukan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah -Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah resmi dibentuk oleh Pemkot, Senin, 5 Januari 2026.

Pembentukan satgas itu dimulai dengan apel yang dilangsungkan di Balai Kota, Senin pagi. Dihadiri langsung oleh jajaran TNI/Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri (PN). 

Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri Cahyadi mengajak seluruh jajaran forkopimda dan masyarakat bergerak bersama untuk mengatasi permasalahan premanisme dan mafia tanah di Kota Pahlawan. 

”Setelah ini kita bergerak di masing-masing wilayah. Kita siapkan posko di masing-masing wilayah,” kata Eri dalam apel gabungan itu. 

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Reformasi Agraria dan Anti-Preman

BACA JUGA:Satgas Anti Preman Surabaya Didukung TNI-Polri, Dibentuk di 5 Wilayah

Pemkot telah menyiapkan lima posko untuk satgas tersebut. Yang tersebar di Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. 

Eri meminta kepada warga agar aktif melapor ke Satgas. Jika ditemui ada permasalahan terkait sengketa tanah dan aksi premanisme. Ia meminta agar warga percaya kepada Pemkot, bukan ke pihak lain ketika terjadi masalah tersebut. ”Jangan menggunakan kekuatan lainnya,” kata kader PDIP tersebut. 

Eri menjamin, Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah tidak segan menindak tegas jika terjadi aksi kekerasan dan pemaksaan dalam hal sengketa tanah. Pemkot Surabaya juga menyediakan hotline untuk pengaduan masyarakat melalui nomor +62 817-0013-010 dan Call Center (CC) 112. 

“Siapa yang membuat suasana Surabaya tidak tenang dengan kekerasan, dengan pemaksaan, maka Satgas penanganan premanisme ini akan turun. Tapi saya mohon kepada warga Surabaya untuk melapor, harus berani melapor,” tegasnya. 

Cak Eri menambahkan, tidak hanya melalui hotline tersebut, masyarakat juga bisa menyampaikan melalui kelurahan jika mengalami masalah yang berkaitan dengan aksi premanisme dan sengketa tanah. Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan kepada camat dan lurah untuk turut serta melakukan sosialisasi melalui Balai RW hingga warga, mengenai adanya Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah. 

“Bisa langsung ke kelurahan untuk menyampaikan ke kelurahan. Kelurahan punya waktu 2 kali 24 jam untuk menyelesaikan langsung dengan Satgas Mafia Tanah. Maka ayo kita jaga kota ini, Surabaya ini adalah kota berdasarkan hukum, negara kita negara hukum,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: