Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana dalam KUHP Baru, MUI Beri Kritik Begini
MUI kritik pasal pemidanaan nikah siri dan poligami dalam KUHP yang baru.-Dok. MUI-
JAKARTA, HARIAN DISWAY — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai tonggak berakhirnya Hukum Pidana warisan kolonial.
Namun, MUI melontarkan peringatan keras. Yakni negara tidak boleh gegabah menafsirkan pasal-pasal pidana yang berpotensi menyeret praktik keagamaan ke ranah kriminal. Khususnya terkait nikah siri dan poligami.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pengaturan pidana dalam KUHP baru harus diletakkan secara presisi agar tidak mencampuradukkan wilayah hukum perdata dan pidana.
Perkawinan, menurutnya, sejak awal adalah peristiwa keperdataan, bukan tindak kriminal. “Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum, MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” kata Asrorun.
BACA JUGA:KUHP–KUHAP Baru Mulai Berlaku, Komika Khawatir Pasal Penghinaan Jadi Alat Bungkam Kritik
BACA JUGA:Kemenkum Buka-bukaan Soal Pasal Kontroversial KUHP–KUHAP Baru
Ia menjelaskan, KUHP baru memang memuat larangan perkawinan yang memiliki penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat perkawinan.
Namun, Asrorun menekankan bahwa pasal tersebut tidak boleh diseret untuk mempidanakan poligami.
“Kalau poliandri, dalam arti seorang istri yang masih terikat perkawinan kemudian menikah dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena jelas ada penghalang yang sah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk poligami,” ujarnya kepada Antara di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.
Asrorun mengingatkan, dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, hingga fikih, telah ditegaskan batas-batas perempuan yang haram dinikahi (al-muharramat minan nisa’), seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Jika larangan itu dilanggar secara sadar, barulah unsur pidana dapat muncul.
BACA JUGA:Menkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Tak Larang Kritik
BACA JUGA:Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Titik Kerja Sosial untuk Tekan Overcrowding
Namun sikap MUI menjadi sangat tegas ketika menyentuh isu nikah siri. Menurut Asrorun, nikah siri tidak otomatis dapat dikriminalkan.
Dalam perspektif Islam, penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat pernikahan. Adapun bagi laki-laki, keberadaan istri bukan penghalang sah yang membatalkan akad nikah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: