Menjelang Setahun Danantara, Kabarnya Sampai di Mana?
ILUSTRASI Menjelang Setahun Danantara, Kabarnya Sampai di Mana?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:Danantara: Lompatan Besar atau Sekadar Mimpi Besar?
BACA JUGA:BPI Danantara: Lembaga Pengepul Dana atau Birokrasi Investasi Baru?
Itu berpotensi menjadikan Danantara sebagai superholding raksasa mengalahkan Temasek, GIC, dan Khazanah di kawasan Asia.
Dengan mengandalkan dana investasi berbasis non-APBN, Danantara bertujuan melengkapi dan memperkuat struktur sumber pendanaan nasional. Inovasi itu dinilai strategis agar negara tidak hanya bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Institusi itu bertindak sebagai sovereign wealth fund (SWF) yang berfokus lebih pada development impact ketimbang hanya profit semata, serta berupaya meningkatkan nilai ekonomi jangka panjang dari aset negara.
Di tengah situasi pelemahan ekonomi global akibat perang tarif Amerika Serikat (AS) versus Tiongkok yang entah kapan akan melandai, muncul pertanyaan kritis, mampukah Danantara me-leverage potensi sumber daya ekonomi raksasa yang selama ini dianggap masih ”tidur”?
BACA JUGA:Benturan Danantara
BACA JUGA:Danantara Desa
Bagaimana strategi Danantara bisa mendukung pertumbuhan ekonomi yang ingin diraih di tengah persaingan beberapa SWF raksasa negara lainnya yang lebih dulu eksis? Ataukah Danantara hanya menjadi kendaraan elite penguasa sebagai alat bargaining di kancah persaingan geopolitik dunia yang semakin eskalatif?
SUSTAINABLE REVENUE PENOPANG STABILITAS EKONOMI
Jika kita menengok misi yang diemban Danantara sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3E draf revisi UU BUMN, tersebut pada ayat (1) bahwa BPI Danantara bertugas melakukan pengelolaan BUMN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Danantara memiliki sejumlah wewenang. Poin pertama menjelaskan bahwa lembaga baru yang akan dibentuk Prabowo itu berwenang mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
Danantara selanjutnya juga berwenang menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
Cukup gamblang, regulasi tersebut menjadi underlying action yang memberikan kewenangan kepada badan itu untuk menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
Di samping mengelola BUMN, Danantara diperkenankan untuk melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Merujuk Pasal 3g, Danantara juga diberi ruang untuk melakukan kerja sama dengan holding investasi, holding operasional, dan pihak ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: