Inilah Peran Para Terdakwa Pengedar Upal di Surabaya

Inilah Peran Para Terdakwa Pengedar Upal di Surabaya

Sidang perkara dugaan peredaran uang palsu di PN Surabaya mengungkap peran terdakwa, barang bukti, serta bantahan kuasa hukum dalam persidangan.--

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Persidangan perkara dugaan peredaran uang palsu dengan terdakwa Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi yang mengungkap fakta peran masing-masing pihak, Selasa, 14 Januari 2026.

Perkara ini bermula dari kecurigaan Moh Soleh, pemilik Toko Nur di kawasan Jalan Satelita Utara, saat terdakwa Njo Joni Andrean membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang dinilai tidak lazim. Setelah menerima uang tersebut, Moh Soleh merasa curiga karena tekstur dan tampilan fisik uang berbeda dari biasanya.

Selain itu, Moh Soleh sempat menghubungi pihak yang disebut oleh Joni untuk memastikan keaslian uang tersebut. Namun, karena orang yang dihubungi tidak kunjung datang ke lokasi, Moh Soleh akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Saksi Muzakir, anggota Polsek Wonokromo, dalam persidangan menerangkan bahwa pihaknya segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Polisi kemudian mengamankan Njo Joni Andrean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.

BACA JUGA:Antisipasi Upal, Polres Sampang Sambang Pasar Tradisional

BACA JUGA:Fakta Tentang Pabrik Uang Palsu di Bogor, Pesanan Pegawai BUMN

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Joni, aparat kepolisian melakukan pengembangan perkara hingga mendatangi sebuah rumah di Jalan Jagir No. 356 Surabaya. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan terdakwa Guntur Herianto Ridwan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, printer, handphone, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam proses pembuatan uang palsu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.

Menurut keterangan saksi, uang pecahan Rp100 ribu yang dijadikan barang bukti telah dilakukan uji laboratorium oleh Bank Indonesia. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa uang tersebut dinyatakan tidak asli dan tidak memenuhi standar keaslian mata uang rupiah.

Jaksa Penuntut Umum Galih Riana dalam persidangan mendakwa para terdakwa dengan Pasal 36 Ayat (3) atau Ayat (2) jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 244 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pabrik Uang Palsu di Bogor Digerebek, Polisi Sita Rp 2,3 Miliar Uang Palsu dan Tangkap 8 Orang

BACA JUGA:Berkas Pemalsuan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Diserahkan ke Kejaksaan

Jaksa menyebut perbuatan tersebut diduga terjadi pada 8 September 2025 di beberapa lokasi yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya. Dakwaan tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Guntur Herianto Ridwan, Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H., menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam perkara ini. Ia menyatakan peran Guntur sangat terbatas dan tidak sampai pada tahap peredaran uang palsu ke masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: