Mayat Bayi Perempuan Terapung di Empang di Bogor: Problem Sosial, tapi Tabu

Mayat Bayi Perempuan Terapung di Empang di Bogor: Problem Sosial, tapi Tabu

ILUSTRASI Mayat Bayi Perempuan Terapung di Empang di Bogor: Problem Sosial, tapi Tabu.-Arya/AI-Harian Disway-

Ada juga aborsi. Aborsi dilakukan tenaga medis ilegal atau bukan tenaga medis. Kalau jenis itu, janin lebih gampang dibuang. 

Kemenkum: ”Itu semua karena adanya masalah kejiwaan atau psikologis dan keimanan pelaku.”

Iman berarti agama. Meski, pelakunya pasti orang beragama (sesuai KTP). Intinya, pelaku orang beragama, tapi tidak beriman. Tidak beriman tentunya bukan karena membuang bayi (hidup atau mati), melainkan berakar pada hubungan seks di luar nikah, yang berlanjut ke pembuangan bayi.

Apa sanksi pelaku? Disebutkan ada banyak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku melakukan KDRT terhadap bayi.

Ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ada juga, Pasal 305 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun  enam bulan. 

Dilanjut, pasal 306 ayat (1), jika dari perbuatan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, sanksinya tujuh tahun enam bulan penjara.

Pasal 306 ayat (2), jika mengakibatkan bayi mati, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dilanjut lagi, pasal 307, pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakukan orang tuanya sendiri.

Begitulah penjelasan di laman Kemenkum.

Inti penjelasan itu, motif pelaku, malu punya anak di luar nikah. Disebut anak haram. Pelaku, jika ketahuan, berarti sekaligus ketahuan melakukan zina. Anaknya juga kasihan. Anak mendapatkan stigma anak haram. Itu hukuman sosial seumur hidup.

Konflik hukum antara penyanyi R&B Denada, 48, dengan pemuda bernama Ressa, 24, kini masih berproses di Pengadilan Negeri Banyuwangi. 

Denada menawari penggugat (Ressa yang menggugat Denada Rp7 miliar, karena sebagai anak kandung ia ditelantarkan) mediasi di luar pengadilan. Maksudnya, berdamai secara kekeluargaan. Tidak perlu ribut-ribut di pengadilan.

Belum terungkap jelas, apakah Ressa memang anak kandung Denada atau bukan. Namun, Denada menawarkan mediasi seperti itu. 

Tapi, Ressa bukan dibuang. Juga, bukan ditelantarkan. Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, mengatakan bahwa Ressa sudah dibelikan Denada mobil. Juga, diberi transferan uang. ”Semua buktinya ada. Tinggal kami serahkan ke hakim di pengadilan,” kata Ikbal.

Jadi, secara umum, pelaku yang membuang bayi, mungkin juga takut jika seandainya bayi tidak dibuang, dan hidup terus sampai dewasa, bisa bertingkah macam-macam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: